-->
Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts
Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts
Hukum Tayamum Bagi Karyawan Perusahaan? Bolehkah? | Pesantren ID - Seiring dengan terpuruknya perekonomian indonesia, masyarakat melakukan berbagai usaha demi menjalankan kewajiban memberinafkah keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, atau sekedar demi mendapat kenyamanan hidup mewah. Di sela-sela kesibukan pemenuhan kebutuhan tersebut, sebagai hamba yang patuh kita juga dituntut untuk menjalankan kewajiban syariat, utamanya sholat.

Persoalan pun muncul bagi karyawan-karyawan perusahaan karena umumnya perusahaan tidak memberi perhatian lebih terhadap nasib kepatuhan karyawan terhadap agama. Perusahaan hanya memberi waktu sangat minim untuk pemenuhan kewajiban agama.

PT. Sukses Jaya misalnya, hanya memberi waktu 15 menit untuk pelaksanaan sholat dzuhur bagi karyawan mereka. Padahal luas musholla dan tempat wudhu yang tersedia tak sebanding banyaknya jumlah karyawan yang mencapai ribuan. Hal ini menyebabkan banyak karyawan yang rela melepas kewajiban penghambaan mereka kepada Allah demi mempertahankan pekerjaan yang menurut mereka menjadi satu-satunya pintu pemenuhan kebutuhan demi mempertahankan kelangsungan hidup.

Bolehkah Tayamum Bagi Karyawan Perusahaan? Bagaimana Hukumnya?
Karyawati Di Sebuah Bank


Pertanyaan :
Dalam keadaan seperti diatas, bolehkah para karyawan bertayamum agar bisa melaksanakan sholat?

Pertimbangan :
Menurut sebagian ulama, bekerja memenuhi kebutuhan hidup sama pentingnya dengan mencari ilmu. Sebagaimana mencari ilmu, mencari pekerjaan juga memiliki beberapa fase hukum. Ada yang wajib, sunnah, makruh dan ada pula yang haram, tergantung motif dan niat yang mendasarinya.

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup diri sendiri, keluarga dan agama hukumnya adalah wajib. Bekerja untuk menambah penghasilan sebagai media sedekah, silaturahim, atau tujuan mulia lainnya termasuk kategori pekerjaan sunnah. Pekerjaan akan menjadi mudah jika motif yang mendasarinya adalah demi merasakan kenyaamanan hidup mewah, dan menjadi haram jika dengan motif berlomba-lomba menumpuk harta dan menyombongkan diri dengan kekayaan yang di keruk.

Secara pokok, media utama bersuci adalah air. Namun, mengingat air tak selamanya bisa diperoleh, islampun menetapkan media lain untuk bersuci yakni debu dengan bertayamum. Faktor utama diperbolehkannya tayamum ada dua macam, yaitu :
Pertama, ketiadaan air karena kekeringan atau berada di daerah gersang. Dalam disiplin ilmu fiqih kondisi demikian dikenal dengan istilah faqd al-hissy (tidak mempunyai seseorang untuk menggunakan air secara kasat mata, seperti tidak ditemukannya air, atau ada air namun ia terhalang oleh hewan buas).
Kedua, ketidakmampuan menggunakan air sebab sakit, atau khawatir terhadap keselamatan diri atau harta benda dalam usaha mendapatkan air. Misalnya, air terdapat di daerah konflik, sarang hewan buas, atau medan yang terlalu sulit dijangkau. Dalam istilah fiqih kondisi demikian diistilahkan sebagai faqd al-syari (seseorang yang menurut pandangan syariat divonis tidak mampu untuk menggunakan air, seperti seseorang yang dalam keadaan sakit).

Firman Allah SWT yang artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Q.S. Al-Maidah : 06)

Rosulallah SAW bersabda yang artinya kita dilebihkan dari umat yang lain dengan tiga hal, barisanku dijadikan laksana barisan malaikat, bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat beribadah), dan debu-debu yang berserakan diatasnya dijadikan sesuatu yang mensucikan ketika tidak menemukan air. (H.R. Muslim)

Terkait dengan permasalahan di atas, faktor paling prinsip yang menjadi pertimbangan diperbolehkannya tayamum adalah bilamana taraf pekerjaan itu wajib dalam arti sangat dibutuhkan untuk bisa keluar dari jurang kemiskinan, maka sempitnya waktu, terbatasnya fasilitas wudhu, dan banyaknya karyawan dapat menjadi alasan diperbolehkannya melakukan tayamum. Sebab orang tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang dalam kondisi tidak mampu dan tidak kuasa untuk menggunakan air untuk bersuci.

Jawaban :
Boleh, dengan catatan :
  • Pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan wajib dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga.
  • Tidak ada pekerjaan lain yang dapat menggantikan pekerjaan tersebut.
  • Adanya ancaman pecat jika melanggar prosedur PT.

Nah, itulah sedikit berbagi infromasi mengenai bagaimana hukum bertayamum bagi karyawan di suatu perusahaan. Bagi anda yang muslim semoga bisa membantu dengan membaca tulisan ini. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
20:30:00
Tragedi Mina : Syahidkah Orang Yang Meninggal Dunia Saat Melempar Jumroh di Mina ? | PesantrenID - Sebagaimana telah terjadi, banyak korban jamaah berjatuhan saat melaksanakan ibadah haji. Hal itu terjadi bukan hanya satu atau dua kali, bahkan berulang kali. Dan anehnya lagi, banyak orang yang menganggap meninggal di waktu Ramyu al-jamarat itu sebagai mati dalam keadaan terhormat. Peristiwa itu banyak mengundang berbagai pihak yang berkompeten untuk meneliti kejadian tersebut dan mencoba mencarikan solusinya. Hasilnya, kejadiaan tersebut ditengarai disebabkan oleh terlalu sempitnya sumur marma, sehingga para jamaah berdesakan saat melempar jumroh.

Oleh karena itu pemerintah setempat memperluas sumur hingga sepanjang 5 Meter dari aslinya. Sumur tempat pelemparan jumrah didesain brbentuk seperti mangkuk dengan tembok luas di tengahnya, agar setiap lemparan dapat mengenai tembok tersebut dan memantul masuk keedalam sumur.

Tragedi Mina : Syahidkah Orang Yang Meninggal Dunia Saat Melempar Jumroh di Mina ?
Suasana Saat Lempar Jumroh, Mina


Pertanyaan :
  • Benarkah jamaah haji yang meninggal dunia saat pelemparan jumrah termasuk mati syahid ?

Pertimbangan :

Syahid adalah predikat yang selalu diimpikan oleh setiap umat Nabi Muhammad di akhir hayatnya. Allah dan Rasulnya telah memberikan berbagai janji kenikmatan bagi  orang-orang yang meninggal dunia dengan syahid. Dalam beberapa hadits Rasul disebutkan bahwa orang  yang mati syahid akan diampuni seluruh dosa-dosanya selain hutang yang ditanggung.

Kemuliaan orang yang mati syahid juga tercermin dalam firman Allah :
" Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rizki " (Q.S Ali Imran; 169 )

Para ulama membagi istilah syahid dalam tiga macam, yaitu :
  1. Syahid dunia dan akhirat, predikat ini hanya di dapat oleh orang yang meninggal dalam memeperjuangkan agama. Yakni dalam peperangan melawan musuh-musuh Islam.
  2. Syahid akhirat, predikat ini di gapai golongan orang-orang tertentu yang menurut golongan Hanabilah berjumlah lebih dari 20 sedangkan menurut As-Syuyuthi berjumlah 30. diantaranya adalah orang yang meniggal karena tenggelam, tertimpa reruntuhan, dalam melaksanakan ibadah, seperti orang yang meninggal dalam melaksanakan ibadah haji.
  3. Syahid dunia, predikat ini disandang oleh orang yang meninggal dalam peperangan bukan dengan tujuan menegakkan agam Allah, akan tetapi karena ingin dipuji, atau harapan duniawi lainnya.

Jawaban :

Peristiwa Ramyu Al-Jamarat yang menimbulkan banyaknya jama`ah haji yang meninggal oleh As-Syuyuthi dan kalangan Hanabilah dianggap sebagai orang yang meniggal dalam keadaan syahid akhirat.

Itulah sedikit berbagi tentang benarkah orang yang meninggal dunia di Mina saat lempar jumroh termasuk mati syahid ?. Semoga kita semua diselamatkan dari siksa dunia dan akhirat. Aamiin Ya Robbal `Aalamiin. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat. Wallahua`lam.
10:30:00
Zakat Fitrah Di Sekolah, Bagaimana Hukumnya ? - Sebagai wujud partisipasi terhadap terselenggaranya zakat fitrah secara optimal, melalui kepanitiaan yang di bentuk, berbagai lembaga  (sekolah) menawarkan jasa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dari siswa kepada pihak-pihak yang menerima zakat fitrah. Meski dengan tujuan yang sangat mulia, namun dalam realisasinya seringkali dijumpai kejanggalan-kejanggalan yang perlu mendapat perhatian dan kajian lebih dalam, diantaranya :
  • Agar program yang dicanangkan berjalan optimal, pihak sekolah mewajibkan siswanya menyalurkan zakat fitrah melalui kepanitiaan di sekolah. Berbagai sanksi telah disiapkan untuk mengganjar siswa yang tidak mengindahkan aturan ini.
  • Para siswa dianjurkan untuk membayar dalam bentuk uang, bukan beras.
  • Terkadang zakat fitrah tersebut didistribusikan untuk kepentingan sekolah semacam untuk membayar guru, karyawan, pembangunan gedung, dan lain-lain.
  • Terkadang pengumpulannya dilakukan sebelum Ramadlan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Di Sekolah
Zakat Di Sekolah


Hukum membayar zakat fitrah di sekolah


Pertanyaan :
  1. Bisakah panitia zakat di sekolah disebut sebagai amil zakat ?
  2. Bagaimana hukum memberikan sanksi terhadap siswa yang tidak mau menyerahkan zakatnya kepada sekolah ?

Pertimbangan :

Salah satu ayat yang menerangkan persoalan seputar zakat ialah Al-Qur`an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."

Dalam bebrapa kitab fiqih, amil zakat yang tertera dalam firman Allah di atas didevinisikan sebagai orang atau lembaga yang mendapat mandat atau rekomendasi dari imam atau penggantinya untuk menangani zakat. Dari devinisi di atas, istilah amil meliputi petuugas penarik zakat, pembagi, atau sekedar petugas pencatat yang telah mendapat mandat dari pimpinan. Selain berhak mendapat bagian dari zakat, mereka juga memiliki wewenang penuh untuk mengalokasikan zakat kepada para penerima zakat selain mereka.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, tercatat bahwa wewenang penanganan zakat pada fase terbawah dibebankan kepada Camat, sedangkan Kades atau Kadus belum memiliki wewenang ini. Dengan demikian, badan amil zakat yang sah adalah orang atau kepanitiaan yang mendapatkan mandat atau rekomendasi dari Camat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa amil zakat haruslah orang yang adil dan mengerti ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pembayaran zakat. Hal ini bertujuan agar tidak dikhawatirkan terjadi penyelewengan atau kesalahan dalam pengalokasian zakat.

Sedangkan mengenai kebijakan pihak sekolah yang menerapkan hukuman dan sanksi kepada siswa yang tidak mengindahkan peraturan, secara fiqih hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab, kebijakan tersebut diterapkan atas pertimbangan kebaikan siswa dalam rangka pembelajaran. Karenanya, kebijakan ini selaras dengan prinsip dasar seorang pemimpin yang harus bertindak atas dasar mashlahat.

Jawaban :

  1. Panitia zakat yang dibentuk oleh lembaga sekolah dapat disebut amil jika mendapat rekomendasi dari Camat atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang menangani persoalan zakat.
  2. Hukum memberikan sanksi terhadap siswa yang tidak mau menyerahkan zakatnya kepada sekolah dalam persoalan ini dapat dibenarkan karena bertujuan untuk menanamkan kepedulian siswa kepada ajaran agama.

Baik, itulah sedikit pemaparan tentang hukum membayar zakat fitrah di sekolah. Semoga apa yang tadi disampaikan bisa menambah pengetahuan sahabat Pesantren-Id. Pemaparan di atas bersumber dari buku "Santri Lirboyo Menjawab" oleh Tim Pembukuan Bahtsul Masa-iel, Kediri-Jatim. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat. Wallahu a`lam.
22:48:00
Sah-kah Thawafnya Orang Yang Tidak Memposisikan Ka`bah Di Sisi Kiri Badannya? - Pelaksanaan ibadah haji belakangan ini sering menyisakan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pada saat thawaf. Bagi jamaah haji yang melaksanakan thawaf di lantai du atau tiga masjid al-haram, sangat sulit baginya untuk melaksanakan syarat thawaf berupa Muhadzah (mensejajarkan posisi tubuh ke arah ka`bah) dengan cara berjalan miring. Padahal telah diketahui bersama bahwa dalam melaksanakan thawaf, posisi ka`bah harus selalu berada di sebelah kiri tubuh. Namun, ketentuan ini sangat sulit dilakukan bagi jamaah yang melaksanakan thawaf di lantai dua dan lantai tiga.

Orang sedang melaksanakan thawaf
Ibadah Thawaf


Sah atau Tidak Thawafnya Orang Yang Tidak Memposisikan Ka`bah Di Sisi Kirinya ?


Pertanyaan :

  1. Bagaimanakah thawafnya orang yang pada sebagian putarannya tidak memposisikan ka`bah di sisi kirinya (tidak muhadzah) ?

Pertimbangan :

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan thawaf, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Suci dar Hadats
  2. Menutup aurat
  3. Suci dari najis
  4. Memposisikan ka`bah di arah kiri tubuh
  5. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
  6. Memulai dari hajar ashwad
  7. Dilakukan di dalam area masjidil harom
  8. Berada di luar area ka`bah, syadzarwan, dan hijr isma`il

Thawaf merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara mengelilingi ka`bah sebanyak tujuh kali putaran. Thawaf terbagi menjadi tiga macam, yaitu thawaf qudum hukumnya sunnah, thawaf ifadlah hukumnya wajib, dan thawaf wada` hukumya wajib juga.

Secara konsep Imam Syafi`i, semua syarat dan ketentuan di atas harus terpenuhi. Sehingga seperti permasalahan seperti kasus di atas dapat membuat tidak absahnya thawaf. Namun jika kondisinya tidak memungkinkan, maka thawafnya tetap sah.

Ketika thawaf dilakukan dengan tidak memposisikan ka`bah di sebelah kiri, maka tidak serta merta thawaf yang dilakukan tidak sah atau menjadi batal. Masih ada cara untuk mengabsahkan thawaf, yaitu dengan cara kembali ke tempat di mana ia tidak memposisikan ka`bah di sebelah kirinya, kemudian melanjutkan thawafnya. Hal ini jika masih memungkinkan baginya kembali ke tempat semula. Jika tidak, maka caranya adalah dengan menambahkan putaran baru hingga putaran yang sah genap tujuh kali putaran.

Hal ini berbeda dengan ketidakabsahan thawaf yang disebabkan keluar dari lintasan thawaf. Dalam hal ini, ada beberapa solusi yang dapat dilaksanakan :
  1. Digantikan dengan melakukan thawaf yang sah. Seperti thawaf wada` atau thawaf sunnah dan hukum thawaf ifadlahnya dihukumi qodlo.
  2. Mengikuti qaul muqabil ash-shahih yang menyatakan thawafnya tetap sah meskipun tidak memposisikan ka`bah di sisi kiri.


Solusi di atas diberlakukan bila yang tidak sah ialah thawaf ifadlah. Bila yang tidak sah ialah thawaf wada`, maka solusi yang dapat dilakukan ialah mengikuti ulama yang menyatakn bahwa thawaf wada` hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. 

Jawaban :

Jika masih memungkinkan untuk memposisikan ka`bah di sebelah kiri, maka thawaf yang dilakukan tidak sah. Lain halnya jika sudah tidak memungkinkan lagi karena terlalu berdesakan, maka thawaf di anggap tetap sah.

Itulah sedikit informasi ilmu pengetahuan tentang bolehkah thawafnya orang yang tidak memposisikan Ka`bah di sisi kiri badannya. Semoga  kita semua bisa dan mampu menunaikan ibadah haji bersama orang-orang yang terpilih oleh Allah. Amin. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
13:32:00
Bolehkah Aqiqah dan Qurban Untuk Orang Tua yang Telah Meniggal ? - Pak Idam adalah seorang pengusaha yang sukses. Ketekunan yang tertanam dalam jiwa dan kepatuhan kepada orang tua telah mengantarkannya menjadi orang yang sukses di masa tuanya. Suatu ketika pak Idam mendengar cerita bahwa orang tuanya belum diaqiqohi. Sebagai putra yang berbakti kepada orang tuanya, pak Idam segera membeli kambing guna mengaqiqohi orang tuanya.

Hukum Aqiqoh Dan Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meniggal
Qurban, tanda cinta kepada Allah dan sesama


Hukum aqiqoh dan qurban untuk orang tua yang sudah meninggal


Pertanyaan :

  1. Bolehkah sebagai anak meng-aqiqohi orang tuanya yang sudah meninggal ?

Pertimbangan :

Aqiqoh adalah sunnah Rosul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasalam, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi.

Dari Hadits tersebut di atas yang di riwayatkan oleh Turmudzi, Imam Ahmad Ibn Hambal berkomentar bahwa anak yang tidak diaqiqahi padahal orang tuanya sudah mampu, kelak di hari kiamat tidak akan mampu memberikan syafaat kepadanya. Yang paling sempurna, aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang telah berumur satu tahun. Sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing saja. Boleh satu ekor kambing untuk anak laki-laki, tetapi hal ini kurang sempurna.

Waktu disunnahkannya aqiqah adalah sejak kelahiran sang buah hati, sampai sang anak menginjak baligh. Namun, sangat utama jika aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi terlahir.

Jika anak telah menginjak baligh sebelum ia sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah. Sebaliknya, beban kesunnahan aqiqah akan menjadi tanggungan anak tersebut. Sebab, setelah manusia menginjak usia baligh, maka seluruh beban ibadah akan dibebankan di pundaknya sendiri, bukan orang lain. Lihat Al-Qur`an surat An-Najm ayat 39.

Namun, dalam ayat tersebut tidak dapat membatasi seseorang untuk bisa ikut berpartisipasi dalam kelancaran ibadah orang lain. Dalam persoalan di atas misalnya, syara` memberikan kewenangan kepada seorang anak untuk mengaqiqahi orang tuanya yang belum terlaksana. Dengan catatan, pleksanaan aiqiah tersebut telah mendapat izin atau wasiat.

Sayyidina Ali rodiyallahu `anhu berkata : "Baginda Nabi pernah memerintahkanku untuk melakukan qurban untuknya dan aku melaksanakan qurban untuknya ". Dari kisah sayyidina Ali ini ulama menyimpulkan bahwa melaksanakan qurban untuk orang lain diperbolehkan asalkan telah mendapat izin atau wasiat darinya. Selanjutnya, ulama mencoba mengembangkan konklusi hukum demikian ini ke dalam persoalan aqiqah. Mengingat, qurban dan aqiqah memiliki banyak persamaan.

Bahkan, menurut Abu Hasan Al-`Ubadi melakukan qurban untuk mayit (orang meninggal) tidaklah harus mendapat wasiat darinya. Dengan tegas beliau memaparkan pahala qurban tetap akan sampai pada mayit. Beliau berargumen bahwa qurban adalah sedekah, untuk mengirimkan qurban pada orang lain tidak harus mendapatkan izin atau wasiat darinya. Begitupun halnya dengan masalah aqiqah.

Jawaban :

Meng-aqiqahi orang tua atau orang lain hukumnya boleh bila ada izin atau wasiat darinya. Bahkan, menurut Al-`Ubadi diperbolehkan meski tanpa wasiat darinya, sebagaimana dalam permasalahan qurban.


Itulah sedikit bahan referensi tentang hukum aqiqah dan qurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Terima kasih sudah berkunjung di Pesantren-Id. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share serta komentarnya.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
00:31:00
Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid, Bolehkah ? - Haid atau menstruasi merupakan suatu kodrat yang tidak bisa dihindari oleh setiap wanita. Hal ini beradasarkan dalil-dalil yang tertera dalam Al-Qur`an dan Hadits Nabu Muhammad salallahu `alaihi wasalam. Problem haid yang sangat beragam, rentan memunculkan fenomena yang perlu kita cermati bersama. Salah satu diantaranya yaitu mengenai hukum mengonsumsi berbagai obat untuk mempercepat atau menunda siklus haid.

Hukum Mengonsumsi Obat Penunda atau Mempercepat Haid
Obat Penunda dan Mempercepat Haid

Hukum mengonsumsi obat penunda atau mempercepat haid


Pertanyaan :
  1. Bagaiamana hukum mengonsumsi obat-obatan untuk memeprcepat atau menunda siklus haid ?
  2. Bagaimanakah status darah yang keluar karena pengaruh obat yang dikonsumsi ?

Pertimbangan :

Haid didefinisikan sebagai darah yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita melalui vagina pada waktu-waktu tertentu, bukan karena penyakit atau karena pasca persalinan. Haid merupakan kodrat wanita yang telah digariskan oleh Allah subhanahu watta`ala.

Meski demikian, ada beberapa orang wanita yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haid, seperti sayyidah Fatimah rodiyallahu `anhu, putri Rosulallah salallahu`alaihi wasallam. Keistimewaan yang dianugerahkan oleh Allah kepada beliau tidak lain untuk memberikan lebih banyak kesempatan dalam meraih pahala ketimbang kaum hawa yang lain. Sebab, dengan tidak pernah mengalami haid, kesempatan beribadah menjadi semakin luas. Oleh karenanya, Fatimah rodiyallahu `anhu menyandang gelar Az-Zahra (yang bersinar, bercahaya).

Islam sebagai agama yang sempurna terlihat lebih adil dan bijak dalam menyikapi tentang wanita haid. Saat haid, wanita tetap harus diperlakukan sebagaimana biasa, namun tidak diperkenankan sampai melakukan hubungan intim. Tidak seperti kaum yahudi, yang memperlakukan kaum wanita yang sedang haid dengan semena-mena. Begitu juga dengan kaum nasrani yang tetap menyetubuhi wanita saat sedang haid, mereka tidak memperdulikan bahwa haid itu kotor.

Karena dalam Al-Qur`an dan Hadits tidak ditemukan penjelasan tentang ketentuan status darah yang keluar tergolong haid atau tidak, maka Imam Syafi`i merumuskan waktu-waktu haid dengan cara mengadakan polling (Istiqra). Sampel yang di ambil sebagai objek adalah para wanita di beberapa tempat yang berbeda dan dengan tingkat ekonomi yang berbeda pula. Dari hasil penelitian ini, Imam Syafi`i mendapat kesimpulan data statistik sebagai berikut :
  • Minimal masa haid adalah sehari semalam
  • Maksimal masa haid adalah 15 hari 15 malam
  • Minimal masa pemisah antara dua haid adalah 15 hari 15 malam
  • Minimal usia wanita haid adalah 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit
  • Maksimal usia wanita bisa haid tidak terbatas

Dari kesimpulan data statistik tersebut, Imam Syafi`i merumuskan bahwa darah yang keluar dari alat kelamin wanita dapat dinamakan haid, jika :
  1. Keluar dari wanita yang telah berumur minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit.
  2. Keluar selama 24 jam secara terus menerus atau terpisah-pisah dalam jangka waktu tidak lebih dari 15 hari.
  3. Darah keluar tidak melebihi jangka waktu 15 hari secara terus menerus.
  4. Telah terpisah dari haid sebelumnya dengan waktu pemisah minimal 15 hari 15 malam.
  5. Jika darah yang keluar tidak sesuai dengan syarat-syarat di atas, maka darah itu bukanlah darah haid melainkan darah fasad (istihadoh), dengan konsekuensi hukum yang berbeda dengan haid.

Karena ketentuan darah haid hanya memandang pada ketentuan waktu saja, maka mengenai penggunaan obat atau sejenisnya tidak menjadi pertimabangan. Asalkan keluar pada waktu ketentuan haid, maka bisa dipastikan bahwa darah itu adalah haid. Dengan kata lain, penggunaan obat-obat tersebut tidak mempengaruhi status darah yang keluar.

Namun demikian, sikap hati-hati dan waspada perlu kita kedepankan dalam persoalan konsumsi obat-obatan tersebut, jangan sampai menimbulkan efek negatif, seperti buruknya kondisi kesehatan rahim hingga berujung pada kemandulan ataupun penyakit kanker rahim, sehingga akan menjadi haram hukumnya.

Jawaban :

Hukum mengonsumsi obat-obatan tersebut adalah boleh, asalkan tidak menimbulkan efek negtif pada jiwa atau raga seseorang. Sedangkan status darah yang keluar berikut konsekuensi hukum yang ditimbulkan tetap sesuai pada ketentuan keluarnya darah. Artinya, bila darah keluar sesuai dengan syarat darah haid maka dinamakan haid, begitu juga dengan nifas. Konsumsi obat-obatan tersebut tidak mempengaruhi status darah yang keluar.

Itulah sedikit informasi tentang hukum mengonsumsi obat penunda atau mempercepat haid dari pesantren-id kali ini. Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa share ya.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab".
18:07:00
Sholat Kelihatan Dagunya, apakah sholatnya sah ? - Dengan berkembangnya dunia mode di Indonesia khususnya, yang semakin cepat menggeliat. Tidak pada pakaian atau trend busana remaja saja, melainkan mode juga merambah pada baju muslim kalau sekarang namanya gamis, bahkan tidak hanya pada busana muslin melainkan pada mukena yang saat seorang perempuan untuk melaksanakan sholat juga terkena oleh trend mode jaman sekarang.

Bagi kalangan muslimah khususnya anak muda atau remaja, cenderung mereka lebih suka memakai "mukena potongan" atau mukena atasan dan bawahan, dilengkapi dengan berbagai variasi atau pernak pernik agar terlihat indah saat di pandang. Mereka tidak melihat ke depan dan menatap kenyataan bahwa dengan mereka memakai mukena tersebut pergelangan tangan, lengan, serta leher bisa nampak dari bawah saat rukuk. Selain itu juga biasanya dagu tidak tertutup dengan baik sehingga akan kelihatan.

Bagaimana sholatnya orang yang kelihatan dagunya ?


Pertanyaan :
  1. Bagaimanakah cara menutup aurat yang baik dan benar bagi muslimah menurut ilmu fiqih ?
  2. Bagaimana ilmu fiqih menanggapi fenomena tersebut di atas ?

Pertimbangan :

Dalam hal menutup aurat, yang namanya wanita atau perempuan memiliki syarat atau ketentuan yang lebih berat atau ketat dari pada seorang laki-laki. Mulai dari batasan-batasan aurat hingga sampai cara menutupnya. Sebagai dasar, bisa anda lihat di Al-Qur`an surat An-Nur ayat 30 s.d. 31.

Dalam isi atau arti surat tersebut menyebutkan bahwa bagian aurat dari seorang wanita atau perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan bagian dalam. Sedangkan untuk seorang laki-laki bagian aurat yang harus di tutupi adalah bagian anggota tubuh dari mulai pusar sampai lutut.

Dengan demikian sudah jelas bahwa seorang wanita atau perempuan harus menutup seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Batas wajah yaitu mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai ujung tulang rahang bagian bawah. Sedangkan batas lebar bagian wajah yaitu antara telingan kanan dan kiri. Dan batas telapak tangan yaitu telapak tangan bagian luar maupun dalam kecuali bagian pergelangan tangan. 

Oleh karena itu, untuk menutup sempurna bagian wajah khususnya bagian kening bisa anda gunakan dengan memakai kerudung atau kain agar saat bergerak bagian depan tidak terbuka. Selain itu juga mukena bagian dagu harus di tarik ke depan, tepat di bawah bibir. Langkah seperti ini untuk mengantisipasi demi menjaga kesempurnaan sholat kita.

Ketika kita melaksanakan sholat, aurat kita harus tertutup rapat dari semua arah kecuali arah bagian bawah. Sedangakan apabila terlihat aurat dari arah bawah tidak akan menyebabkan batalnya sholat. Yakni bagi laki-laki dari bawah lutut dan bagi wanita bagian bawah telapak kaki. Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat gambar cara benar memakai mukena dan beberapa kesalahan yang terjadi di masyarakat berikut.

Bagaimana Sholatnya Orang Yang Kelihatan Dagunya ?
Sholat yang Benar dan Keliru


Bagi muslimah pengikut madzhab Imam Syafi`i yang sudah mengetahui cara menutup aurat yang benar ketika sholat, maka wajib mengamalkannya. Sedangkan bagi anda yang belum mengetahui penggunaan yang tidak sesuai, karena belum mengetahui maka hukum sholatnya tetap sah. Namun ketika sudah mengetahui cara memakai mukena yang benar maka harus segera dan wajib mengamalkannya.

Jawaban :
Cara menutup aurat bagi wanita atau perempuan ketika saat sholat yaitu tertutupnya seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dari segala arah kecuali dari arah telapak kaki. Sehingga saat terlihat dagu, leher, lengan atau pergelangan tangan menggunakan mukena potongan dapat membatalkan sholat. Kecuali jika  perempuan itu atau wanita tersebut masih awam atau belum mengerti, maka hukumnya berbeda.

Itulah sedikit informasi ubudiyah tentang bagaimana sholatnya orang yang keihatan dagunya. Terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
23:33:00
Apa Hukum Membaca Bismillah Saat Wudlu Di Kamar Mandi ? - Dimaklumkan oleh banyak ulama, bahwa kita hendaknya disunnahkan untuk membaca bismillah pada saat melakukan perbuatan yang baik. Khususnya ketika saat akan beribadah kepada Allah SWT. Namun, kemakluman itu akan berubah pada saat kita akan melakukan wudlu di kamar mandi (WC). Sehingga kita pun akan merasa kebingungan tentunya. Di satu sisi ada yang mengatakan bahwa kita dianjurkan untuk membaca bismillah pada saat akan berbuat baik, tetapi di sisi lain ada yang mengatakan bahwa tidak pantas kita mengucapkan bismillah di kamar mandi dengan alasan kamar mandi biasa kita gunakan sebagai tempat buang hajat, dan tidak pantas asma Allah yang sangat mulia diucapkan di kamar mandi.

Hukum Membaca Bismillah Saat Wudlu Di Kamar Mandi
Wudlu di Kamar Mandi ?

Hukum Membaca Bismillah Saat Wudlu Di Kamar Mandi


Pertanyaan :
  1. Apakah membaca bismillah saat wudlu di kamar mandi tetap disunnahkan ?
  2. Jika tidak, adakah solusi atau saran agar tetap memperoleh pahala membaca bismillah ?

Pertimbangan :

Dzikir atau mengingat Allah dalam kondisi bagaimanapun, di manapun, dan kapanpun, baik pada saat berdiri, pada saat duduk, atau pada saat berbaring sekalipun sangat dianjurkan oleh syari`at Agama Islam. Seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Qur`an surat An-Nisa ayat 103.

Namun, segala sesuatu itu mesti ada atau memiliki pengecualian. Nah, demikian pula dengan masalah di atas, ada beberapa tempat dimana dzikir itu tidak lagi hukumnya sunnah, tetapi melainkan menjadi makruh. Salah satu contohnya yaitu ketika seseorang berada di tempat-tempat yang di anggap kotor, sperti kamar mandi atau jamban. Pengecualian ini bertujuan agar tidak meremehkan asma Allah yang begitu sangat Agung, nama Nabi, dan nama Malaikat yang ada di bacaan-bacaan dzikir.

Ketetapan ini dilatarbelakangi oleh sebuah cerita yang diriwayatkan oleh Ashab Al-Sunan, Ibn Hibban dan Al-Hakim. Bahwa konon kanjeng Nabi, pada saat hendak masuk jamban beliau melepaskan cincin yang di pakainya karena cincin tersebut ada tulisan atau ukiran yang berkalimat "Muhammad Rosulallah".

Dari dasar di atas itulah beberapa ulama sepakat bahwa hukumnya makruh membaca bismillah atau membawa sesuatu yang mengandung asma Allah pada saat kita berada di tempat-tempat yang di anggap kotor, seperti kamar mandi atau jamban.

Mangenai hukum membaca bismillah pada saat awal akan berwudlu beberapa ulama berpendapat bahwa wajib, dan sebagian lagi berpendapat sunnah. Jika kita kaitan dengan membaca dzikir di dalam kamar mandi, pendapat pertama bahwa membaca bismillah wajib karena tetap diwajibkan walaupun itu sedang berada di dalam kamar mandi. Sebaliknya, menuurt pendapat ulama yang kedua, membaca bismillah pada kondisi demikian tidaklah sunnah melainkan menjadi makruh. Alasannya karena ini lebih memprioritaskan kemuliaan asma atau nama Allah yang harus di jaga dari tempat-tempat tersebut. Namun meski demikian, bukan berarti pintu pahala dzikir telah tertutup rapat.

Menurut Imam Nawawi bahwa kita masih bisa memperoleh pahala dzikir dengan cara membacanya dengan Hati (Dzikir Bi Qolb), hanya saja pahala yang kita peroleh bukan pahala berdzikirnya tetapi pahala karena atas rasa kita memuliakan dan mengagungkan Allah di dalam hati kita.

Jawaban :
  1. Tidak disunnahkan membaca bismillah pada saat kita berwudlu di kamar mandi, melainkan makruh.
  2. Agar tetap bisa mendapat pahala, maka bisa dengan melakukan dzikir bi qolb atau membaca bismillah dalam hati.

Itulah sedikit ilmu pengetahuan tentang hukum membaca bismillah atau bsamalah saat wudlu di kamar mandi. Apabila artikel ini sangat atau perlu untuk anda share, silahkan di share untuk orang lain yang anda sayangi. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
14:55:00