-->
Pesan SMS / WA Yang Mengancam Apabila Tidak Disebarluaskan | Pesantren ID - Sering sekali kita mendapat atau ada pesan WA/SMS seperti potongan ayat al-qur`an surat atau sejenisnya. Seperti berikut :
Tanzilal ‘azizir rahim. Litundzira qauman ma undzira aba’uhum fahum ghafilun
"Kirim ayat surat Yasin ini minimal ke-10 orang, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendengar kabar baik dan mendapatkan kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang. Jika tidak, kamu akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan".

Begitulah di antara kalimat WA/SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone. Pesan SMS/WA seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah SAW, wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an, dan lainnya.

Hukum Mempercayai Janji Atau Ancaman Penerima SMS Momok Dan Menyebarkannya
Sumber Gambar : bisnis com


Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan "iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman" dalam SMS/WA, sehingga memilih berspekulasi "mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali."

Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS seperti dalam deskripsi ?
  2. Bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS/WA tersebut ?
Jawaban :
  1. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
  2. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. 

Referensi :
Buraiqah Mahmudiyyah_ juz 1 hal. 274, Anwar Al Buruq_ juz 4 hal. 263, Al Fatawi Al Haditsiyyah_ juz 1 hal. 469, Fath Al Bari_ juz 1 Hal. 80, Faidl al Qadir_ juz 6 hal. 30, Fath Al ‘Aly_ juz 1 hal. 209, Buraiqah Mahmudiyyah_ juz 3 hal. 124, Faidl al Qadir_ juz 5 hal. 2, Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir_ juz 2 hal. 169- 176, Al Fiqh Al Islami_ juz 4 hal. 388
15:34:00

Muamalah

Syatta

Munakahah

Ubudiyah