-->
Showing posts with label Syatta. Show all posts
Showing posts with label Syatta. Show all posts
Hukum Menyemir Rambut | Pesantren ID -Seiring bergulirnya waktu, trend dan gaya semakin silih berganti mulai dari menyemir rambut, celana skateer, hingga sekarang ini, surban juga telah menjadi trend kostum yang digunakan oleh kalangan selebriti.

Di antara berbagai trend yang ada sebagiannya merupakan sunnah Nabi, namun di sisi lain trend tersebut telah direnggut oleh orang-orang yang bertolak belakang dengan ajaran Islam. Seperti trend menyemir rambut yang sekarang ini identik dengan para begundal-begundal jalanan, padahal menyemir rambut dengan selain hitam hukumnya Sunnah.

Hukum Menyemir Rambut, semir rambut, hukum semir rambut menurut Islam
Seseorang Sedang Menyemir Rambut

Hukum Menyemir Rambut

Pertanyaan :
Masihkah kita dituntut untuk melakukan sunnah dengan kondisi semacam itu atau justru sebaliknya ?

Pertimbangan :
Dalam permasalahan ini, ulama terjadi silang pendapat dalam menyikapinya, hal ini bermuara dari hadits nabi yang berbunyi :
“barangsiapa yang menyerupai suatu golongan maka ia termasuk darinya”
Dari hadits ini, Ibn Abi Hurairah menyikapi permasalahan di atas dengan memberikan larangan untuk melakukan sunah-sunah Nabi yang telah menjadi trend orang-orang fasik Ibn Abi Hurairoh mengalasi hal ini dengan hadits Nabi yang diceritakan bahwa ketika Baginda Nabi mendapat kabar bahwa orang-orang Yahudi juga melakukan berdiri penghormatan pada mayit akhirnya Baginda Nabi meninggalkan hal itu.

Berbeda dengan Ibn Abi Hurairah, Sulthanul `Ulama `Izz Al-Din Ibn `Abd Al-Salam masih memberikan kewenangan untuk tetap melakukan sunah-sunah Nabi meskipun telah menjadi trend ahli fasik, Ibn `Abd Al-Salam mengalasi hal itu dengan memberikan penjelasan bahwa larangan dalam hadits diatas hanya ditujukan untuk sesuatu yang bertolak belakang dengan ajaran syara`, sedangkan hal-hal yang dilakukan ahli fasik yang sama dengan syariat Islam tidak berdampak apapun dalam eksistensi untuk tetap melakukannya.

Hujjah Al Islam al-ghazali mencoba mengklarifikasi permasalahan di atas menjadi dua golongan :
Sunnah yang dilakukan secara menyendiri seperti menggunakan cincin di tangan kanan. sunnah ini tidak dapat dilakukan lagi jika telah menjadi trend orang fasik.

Sunnah yang dilakukan menyertai ibadah lain seperti Qunut. Sunnah ini tetap dapat dilakukan walaupun telah menjadi trend orang-orang fasik.

Jawaban :
Secara ringkas hukum menyemir rambut di waktu ini terjadi khilaf :
  • Menurut Ibn Abi-Hurairoh, harus ditinggalkan bila telah menjadi trend ahli fasik.
  • Menurut Ibn Abd As-Salam, tetap disunnahkan meskipun telah menjadi trend ahli fasik.
  • Menurut Al-Ghazali, hukumnya diklarifikasi menjadi dua bagian.
Baik, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum menyemir rambut. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

Sumber : Buku Bahtsul Masail Santri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
15:31:00
Apakah Software Al-Quran Di HP Andorid Dinamakan Mushaf, Bolehkah Memasangnya? | Pesantren ID - Selamat siang, kali ini kita akan membahas seputar software Al-quran. Bisakah kaset, disket, software, kartu memori, dan lain lain dinamakan mushaf ? Perkembangan teknologi dewasa ini semakin banyak dimanfaatkan dalam berbagai sisi kehidupan. Sekedar contoh, selama ini kita mengenal al-quran berupa sebuah kitab dengan beragam ukuran cetakannya.

Tapi kini banyak kita jumpai Al-quran dalam bentuk kaset, disket, memory, dan lain-lain. Bahkan Al-quran kini dapat diprogram dalam pesawat HP maupun perangkat elektronik lain yang berbasis komputer sehingga di samping terdengar alunan ayatnya juga bisa sekaligus menampakan tulisannya di layar monitor.

Apakah Software Al-Quran Di HP Andorid Dinamakan Mushaf, Bolehkah Memasangnya
Software Al Quran Di HP Android / Smartphone


P e r t a n y a a n  :
Bisakah kaset, software al quran, disket, kartu memori dan lain lain dinamakan mushaf ?

P e m b a h a s a n  :
Mushaf, merupakan  sebuah nama bagi teks wahyu ilahi yang tertulis di dua sisi sampul dengan tujuan untuk membaca atau mempelajarinya. Definisi mushaf semacam ini terlanjur dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Al-bukhari dari Muhammad Ibnu Hanifah, yang artinya sebagai berikut :
“Nabi Muhammad S A W, tidak meninggalkan sesuatu kecuali apa yang terdapat di dalam dua sisi sampul ini (mushaf)”. ( HR. Al-Bukhari )
Mushaf yang merupakan kumpulan teks-teks wahyu ilahi merupakan sebuah mukjizat teragung sepanjang masa. Salah satu keagungan serta keutamaan teks mushaf ialah, seseorang yang membacanya namun tidak memahami apa yang dibaca tetap akan mendapatkan pahala, begitu juga orang yang mendengarkannya. Berbeda dengan teks-teks lain.

Keagungan serta kemuliaan mushaf memunculkan suatu aturan-aturan tertentu. Aturan-aturan tersebut ditetapkan dengan tujuan sebagai wujud menghormati dan menjaganya. Seseorang yang dalam kondisi hadats besar tidak diperbolehkan untuk membacanya, membawa atau bahkan memegangnya. Begitu juga seseorang yang dalam kondisi hadats kecil tidak diperbolehkan membaca, membawa atau memegangnya. Sebagaimana diterangkan dalam Al-quran, yang artinya :
“Tidak diperkenankan memegangnya kecuali orang-orang yang dalam keadaan suci” (QS. Al-Waqiah : 79).
Ayat diatas pada hakekatnya memang hanya menjelaskan hukum memegang Al-quran bukan membawanya. Namun, para ulama menyamakan hukum membawanya dengan menyentuhnya dengan alasan lebih parah. Sedangkan hukum boleh membacanya saat memiliki hadats kecil berdasarkan hadits dari Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Al-Baihaqi yang artinya:
“Diceritakan dari Abdullah Ibn Salamah, ia berkata “aku mendatangi Ali beserta dua orang, kemudian Ali berkata di suatu ketika Rasulullah SAW keluar dari jambannya, kemudian beliau membacakan Al-quran dan memakan daging bersama kita. Tidak ada satupun yang mampu menghalangi beliau dari Al-quran kecuali jinabah (berhadats besar)”.
Fenomena Al-Quran yang ditampilkan secara elektronik atau digital seperti diatas, jika kita cermati dari penjelasan definisi mushaf maka akan memberikan kesimpulan :
  1. File Al-quran tidak bisa dikategorikan mushaf karena hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar) sehingga hukum yang berkaitan dengan mushaf seperti larangan menyentuhnya bagi orang yang hadats tidak berlaku padanya.
  2. Pada saat file tersebut ditampilkan di layar monitor maka hukumnya wajib memuliakan, meskipun tidak sebagaimana cara memuliakan Al-Quran, karena didalamnya terdapat Asma Al A’dzhom, unsur syiar, ilmu syara dan lain-lain.
Namun, menurut Al Habib Muhammad Ibn Ahmad Asy-syathiri sesuatu yang mengandung suara atau tulisan dari Al-quran seperti kaset, disket dan lain-lain dikategorikan mushaf sebagai langkah untuk lebih berhati-hati. Wallahu A`lam.

J a w a b a n  :
Tidak bisa dikategorikan mushaf karena hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka, sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata dan bertujuan untuk belajar seperti yang telah diterangkan di dalam kitab kitab Al mu'tabaroh. Namun, menurut Al Habib Muhammad Ibn Ahmad Asy-syathiri sesuatu yang mengandung suara atau tulisan dari Al-quran seperti kaset, disket, dan lain-lain dikategorikan mushaf sebagai langkah untuk berhati-hati.

Santri Pesantren-ID, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum software Al-Quran yang ada di smartphone atau hp andorid. Semoga bermanfaat, dan terima kasih sudah berkunjung di pesantren.
12:48:00
Bolehkah Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC | Pesantren-Id - Manusia sebagai makhluk sosial butuh untuk bersosialisasi dengan yang lain. Suatu sisi punya hak-hak yang harus dipenuhi, di sisi lain juga ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam konsep sosial, kewajiban dan hak seseorang dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain, namun konsep ini masih menyisakan problem, kendati menurut pepatah jawa dikatakan "sing waras ngalah"

Contoh nyata, ketika sedang berkumpul dalam majelis, dan mayoritas jamaahnya para perokok sebagai lain ada yang mengidap penyakit TBC, sementara dalam dunia medis dipaparkan bahwa para perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif dan para penderita TBC dilarang berludah disembarang tempat karena ludahnya dapat menyebabkan penularan, dan masih banyak aturan-aturan yang lain, padahal para penderita TBC kebanyakan sering meludah karena kebanyakan lendir-lendir pada tenggorokan yang harus dikeluarkan. Ungkapan ini menjadi problematika dilematis, disisi lain kondisi majelis kurang bersahabat karena para penderita senantiasa meludah setiap saat, sementara para prokok terus menghirup sigaret dan menghembuskan asapnya dengan santai.

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC
Stop Merokok!

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC

Pertanyaan :

Secara yuridis syara; bolehkah merokok dalam majelis sebagian jamaah ada yang mengidap penyakit TBC dan ada perokok pasif (tidak merokok)?

Pertimbangan / Penjelasan :

Syara' diberlakukan demi kelangsungan manusia sebagai mahluk sosial. syara' tidak melarang umatnya untuk memanfaatkan kepemilikan yang bersifat pribadi dengan cara apapun selama menggunakannya dalam wilayahnya sendiri. akan tetapi jika kepemilikan digunakan ditempat-tampat umum, maka syara' membatasinya dengan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Suatu perbuatan berpotensi membahayakan orang lain ketika terhadap ghalabah al-dzan (dugaan kuat) terjadinya dlarar (bahaya) yang setara dengan dlarar yang memperbolehkan melakukan tayamum. Hal ini senada dengan hadits nabi:
"Tidak diperbolehkan mencelakai dan balas mencelakai" (HR.al-Baihaqi)
salah satu bentuk lain usaha  syara' menjaga kelangsungan hidup sesama ialah diberlakukannya hukum makruh untuk menghadiri suatu majelis bagi orang-orang yang telah memakan makanan yang bau menyengat seperti bawang merah atau bawang putih sebagaimana sabda Nabi :
Barang siapa yang (baru saja) memakan (dan belum membarsihkan diri) sayuran semacam ini, maka handaknya ia tidak mendekati kami" (HR. Ahmad)

Dari hadits ini bisa kita fahami bahwa dalam sebuah majelis, hendaknya seorang harus menghargai yang lainnya dan sebisa mungkin tidak menyakiti komunitas dengan segala bentuk gangguan semacam menyebarkan bau yang menyengat, merokok. dan sebagainya. Khusus bagi pengidap penyakit menular, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melakukan karantina pengidap penyakit menular, sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar RA. terhadap pengidap lepra.

Jawaban :

Tidah diperbolehkan, apabila ada ghalabah al-dzan (dugaan kuat) terjadinya dlarar (bahaya) yang sereta dengan dlarar yang menjadi penyebab seseorang yang boleh melakukan tayamum.

Sahabat menjaga kesehatan itu memang sangat dianjurkan oleh Rosulallah SAW, karena dengan sehat kita bisa beribadah kepada Allah SWT dengan khusuk. Akhirnya, semoga artikel ini memberikan sebuah inspirasi untuk kita agar tidak merokok. Sayangi jantungmu dan lindungi keluargamu. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC. Dikutip dari buku "Santri Lirboyo Menjawab"
09:38:00
Hukum Menunda Kehamilan Menggunakan KB Dalam Islam | Pesantren-Id - Meskipun rezim Orde Baru telah usai, namun berkas-berkas kebijaksanaannya masih melekat pada masyarakat Indonesia, salah satunya ialah program KB (Keluarga Berencana). Mayoritas masyarakat Indonesia mungkin berpikir terlalu banyak anak adalah keadaan yang membuat pikiran pusing tujuh keliling. Berbeda dengan Halimah, salah satu warga Indonesia yang justru bahagia dengan memiliki banyak anak, sehingga ketika ditanya oleh seseorang untuk program KB, ia dan suaminya menolak, meskipun secara finansial keluarga mereka hidup pas-pasan.

Baca Juga :
- Hukum Mengadopsikan Anak Kepada Orang Lain
- Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal

Hukum Menunda Kehamilan Menggunakan KB Dalam Islam, KB keluarga berencana
Beberapa Macam Alat Kontrasepsi


Hukum Menunda Kehamilan Menggunakan KB Dalam Islam

Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengikuti program KB yang telah dicanangkan pemerintah?

Pertimbangan :

Pernikahan disyariatkan sebagai upaya melestarikan keturunan. bahkan nabi pernah bersabda bahwa beliau berlomba-lomba dengan nabi-nabi yang lain dalam memperbanyak umat.
Menikahlah kalian dengan wanita yang penuh kasih sayang, yang banyak keturunan. sesungguhnya aku dengan kalian semua saling memperbanyak pada para nabi di hari kiamat (HR. Ahmad al-Thabrani)

Hadits di atas sangat jelas menerangkan bahwa nabi sangat menginginkan agar umatnya memperbanyak keturunan sebagai sarana unruk berlomba-lomba dengan nabi-nabi yang lain dalam hal terbanyak pengikutnya di hari kiamat kelak. Namun, Dewasa ini diberbagai Negara dibelahan bumi ini justru menyerukan dengan program dua anak cukup atau yang biasa di sebut dengan KB, tak terkecuali Indonesia. Dengan dalil kesejahteraan keluarga dan minimalisir kepadatan penduduk, pemerintah Orde Baru menyerukan kepada wargaIndonesia untuk mengikuti progran KB.

Secara garis besar, syariat tidak melarang umatnya untuk memperlambat dikaruniainya keturunan baik dengan cara mengkomsumsi obat-obatan, suntik, atau yang lainnya asalkan tidak mengakibatkan pemutusan rahim yang dapat mengakibatkan kemandulan.

Jika memperlambat kandungan didasari oleh suatu udzur yang jelas seperti agar dapat fokos mendidik anaknya, maka diperbolehkan, dan jika tidak didasari udzur yang jelas maka hukumnya ialah makruh.

Sebanarnya proses meemperlambat kandungan seorang perempuan telah terjadi di zaman nabi, hanya saja prosesnya masih manual, yakni dengan cara tidak memasukan sperma laki-laki ketika bersenggama atau yang biasa disebut dalam istilah arab dengan 'azl. Sebagaimana hadits nabi.
"Entah apakah kalian melakukannya ('azl), atau kalian tidak melakukannya, sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah dipastikan Allah untuk keluar ke dunia kecuali akan wujud" (HR. al-Bukhari)

Seseorang yang hidupnya pas-pasan namun menolak program KB yang dicanangkan pemerintah hukumnya tetap tidak berdosa, meskipun di kemudian hari ia tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, sebab kewajiban menafkahi sebuah keluarga didasari unsur jika mampu, sebagaimana dalam hadits :
"Dahulukanlah dirimu, maka shodaqohlah pada dirimu, jika terdapat lebihan maka pada keluargamu, jika terdapat lebihan dari keluargamu maka pada kerabatmu."  (HR. Muslim)

Jawaban :

Secara garis besar hukum memperlambat kandungan jika didasari oleh suatu udzur yang jelas seperti agar dapat fokus mendidik anaknya, maka diperbolehkan, dan jika tidak didasari udzur yang jelas maka hukumnya ialah makruh. namun jika dapat menimbulkan pemutusan rahim yang dapat mengakibatkan kemandulan hukumnya ialah haram.

Sahabat Pesantren-Id yang dirahmati Allah, itulah sedikit berbagi tentang bagaimana hukum menunda kehamilan salah satunya menggunakan KB dalam syariat Islam. Terima kasih sudah berkenan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat.
22:30:00
Kewajiban Kaum Muslimin Terhadap Korban Longsor - Secara geografis, posisi Indonesia terletak di kawasan kepulauan. Oleh karenanya Indonesia terkenal dengan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau-pulau yang ada, menurut pakar, berada dalam kondisi yang memprihatinkan, dimana lempengan-lempengan bumi dikawasan tersebut rawan terguncang sehingga akan menimbulkan gempa yang besar, bahkan sampai tsunami. Sementara di kawasan daratan, Indonesia dipenuhi gunung-gunung dan perbukitan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan seterusnya. Rusaknya ekosistem dan penggundulan hutan hingga mengakibatkan sering terjadinya longsor maupun banjir bandang menambah daftar kerentanan negara ini akan bencana alam. (Sumber : jejakislam.com)

Sepanjang tahun 2004 - 2008 sudah tercatat puluhan kali terjadi bencana alam yang telah menewaskan ribuan orang. Dahsyatnya bencana tersebut dapat di lihat dari dampak kerusakan yang ada, mulai dari hancurnya bangunan, terhentinya roda perekonomian, benda-benda material yang berserakan, hingga hilangnya nyawa manusia. Tidak sedikit dari korban meninggal yang tertimbun dalam tanah, baik yang diakibatkan oleh longsor, banjir bandang, maupun tsunami, yang setelah dilakukan upaya pencarian secara bersama-sama tetap tidak membuahkan hasil, meskipun telah mendatangkan alat-alat berat.

korban longsor di banjarnegara, korban longsor di karangkobar, jawa tengah, jati negara
Korban Longsor. Sumber gambar: antarasumber.com

Kewajiban kaum muslimin terhadap korban longsor


Pertanyaan :

Apa sajakah kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin terhadap korban longsor ?

Pertimbangan :

Islam menuntun umatnya untuk saling tolong menolong serta memperhatikan sesama, mulai dari hidup hingga telah meninggal. Karena bagaimanapun antar umat Islam merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Seorang mu`min dengan mu`min yang lain laksana dua bangunan yang saling menguatkan (HR. Bukhori dan Muslim).

Keeratan hubungan serta hak antar sesama muslim telah digambarkan dalam berbagai hadits nabi Muhammad SAW, diantaranya yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :
" Lima hak muslim atas muslim yang lain : menjenguk orang sakit, menjawab salam, mendatangi undangan, mengantarkan jenazah, dan mendoakan orang yang bersin."

Hadits di atas dengan jelas menjeaskan beberapa hak-hak antar sesama muslim sejak masih hidup hingga meninggal dunia. Seperti dalam permasalahn di atas, masyarakat Indonesia yang notabenenya mayoritas muslim diwajibakan untuk memperhatikan sesama. Pada dasarnya korban yang meninggal dalam bencana alam tergolong syahid akhirat.
" Para syuhada ialah orang yang meninggal tenggelam, terkena wabah thaun, tertimbun, dan sakit lambung. " (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk solidaritas antar sesama yang wajib dilakukan ialah merawat jenazah, dalam melaksanakan evakuasi korban bencana alam, Islam menerapkan sistem cepat tanggap namun tetap tidak memberatkan pihak yang masih hidup. Yakni dengan menggunakan cara meneliti tempat-tempat yang sekira para pengevakuasi tidak tergolong ceroboh dalam melaksanakan evakuasi ketika korban tidak ditemukan. Kewajiban pencarian korban bencana ini dibebankan pada orang-orang yang mengetahui kematian korban.

Permasalahan ini akan menjadi pelik ketika pemerintah telah menetapkan bahwa korban telah meninggal dan jenazahnya tidak bisa ditemukan. Dalam melaksanakan "merawat" yang masih memungkinkan, seperti mensholati, menurut qaul ashah tidak sah untuk di sholati, sebab syarat pelaksanaan sholat jenazah ialah jenazah sebelumnya telah terlebih dahulu dimandikan. Namun, Al-Adzra`i serta sebagian ulama yang lain berpendapat diperbolehkan untuk mensholati jenazah yang tidak ditemukan, ini bertendensi pada kaidah fiqih yaitu
" Sesuatu yang mudah tidak dapat gugur disebabkan sesuatu yang sulit. "

Secara prakteknya, ketika memandikan jenazah sudah tidak memungkinkan, maka mensholati jenazah tetap tidak dapat gugur, sebab masih mungkin untuk dilaksanakan, selain itu maksud dari sholat jenazah ialah mendoakan jenazah serta memintakan syafaat (pertolongan) baginya.

Jawaban :

Wajib mencarinya sampai batas tidak tergolong gegabah, namun untuk permasalahan sholat jenazah, jika pemerintah telh memutuskan bahwa korban telah meninggal, maka menurut imam Adzra`i boleh disholati, sedangkan menurut qaul Al-Ashah tidak boleh disholati.

Itulah sedikit berbagi Ilmu tentang kewajiban kaum muslim terhadap korban longsor yang mudah-mudahan bermanfaat buat anda. Terima kasih sudah berkunjung di blog pesantren-id yang sederhana ini. Silahkan bagikan bila informasi ini penting untuk anda sebarluaskan. Semoga bermanfaat. Wallahu a`lam.
10:40:00
Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah ? - Menurut berita di media masa yaitu Jember Kompas, kepala bagian operasi polres Jember Komisaris Teduh TSW mangatakan bahwa sebanyak dua pertiga anggota Polres Jember atau sekitar 800 personil dikerahkan untuk mengamankan kegiatan Natal tahun 2007 dan Tahun Baru 2008. selain TNI AD, aparat kepolisian tersebut juga dibantu ratusan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor  yang ikut mengamankan gereja pada perayaan Natal (Kompas, Jum`at 21/12/2007). Selain itu, ditempat terpisah sejumlah tokoh Islam dan pejabat setempat hadir pada perayaan natal yang dilaksanakan di GOR Sidoarjo, Jum`at (18/12).

Menurut salah satu tokoh Islam yang juga President World Conference Of Religion Peace mengatakan bahwa toleransi umat beragama itu bukan berarti yang beragama Islam menjadi Kristen dan sebaliknya, namun bagaimana kita bisa saling menghormati masing-masing individu memeluk keyakinannya. Selain itu, dasar Negara Pancasila-lah yang tepat mendasari acara ini dengan tema "kebersamaan", ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga memberikan sambutan pada acara tersebut. (Kompas, rabu 23/1/2008).

Lalu, bagaimana Islam menyikapi tentang hukum seorang muslim ikut atau mengamankan perayaan natal. Berikut penjelasan tentang hal tersebut di atas, hasil musyawarah para kyai, santri, masyarakat, dan yang lainnya di komplek Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur.

Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah muslim ikut perayaan natal
Banser, Saat Mengamankan Perayaan Natal


Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah ?


Pertanyaan :
Apakah boleh seorang Muslim atau orang Islam mengamankan kegiatan Natal ?

Pertimbangan :
Dalam khazanah Islam, sebuah negara dapat di anggap sebagai negara Islam jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria sebagai berikut :
  • Negara yang batas-batas serta perkembangannya dilakukan oleh muslimin, seperti Iraq. Pada bentuk negara semacam ini, orang-orang kafir dilarang untuk membangun sarana peribadatannya atau melakukan aktifitas yang menyimpang dengan Islam seperti mengonsumsi miras, makan babi, dan lainnya. Bahkan jika seorang Presiden melakukan perjanjian dengan mereka agar mereka dapat melakukan hal yang dilarang di atas, maka perjanjian dianggap batal. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Dailani dan Ibnu `Asakir yang artinya sebagai berikut : "Tidak diperbolehkan membangun gereja dalam negara Islam, dan tidak diperbolehkan merenovasi gereja yang telah rusak."
  • Negara yang telah ditundukkan oleh orang-orang Muslim. Pada bentuk negara semacam ini orang-orang kafir dilarang untuk membangun sarana-sarana peribadatan, sebab kepemilikan negara secara absolut adalah hak muslimin.
  • Negara yang direngkuh oleh orang muslim dengan dasar oleh persemakmuran (shuluh). Pada bentuk negara semacam ini orang-orang kafir bebas membangun sarana peribadatannya, sebab pada dasarnya negara merupakan miliknya juga secara bersama.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan negara Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara Islam, sebab Indonesia masuk dalam kategori kedua. Namun, yang menjadi permasalahan di sini ialah bahwa azas negara Indonesia tidak menggunakan hukum Islam, melainkan Pancasila.

Azas Indonesia yang menggunakan Pancasila menuntut masyarakat Indonesia untuk saling menghormati antar sesama hingga antar pemeluk agama diberi kebebasan untuk melakukan ajaran agamanya masing-masing. Pemerintah memberikan jaminan keamanan kepada non-muslim atau dalam istilah lain menggunakan istilah kafir fi dzimmah at-ta`min yang artinya non-muslim yang dalam jaminan keamanan.

Secara detail konsep dari fi dzimmah at-ta`min ialah sebagai berikut :
  1. Orang kafir yang masuk negara Islam sesuai dengan kebiasaan yang ada (tidak mencurigakan).
  2. Pemerintah melarang untuk mengganggunya.
  3. Orang kafir merasa bahwa mereka mempunyai jaminan keamanan dari pemerintah.
  4. Jika nyawa orang kafir terancam, warga muslim wajib menjaga keamanannya.

Dari beberapa penjelasan di atas, polemik dalam hal ini dapat dipecahkan dengan perincian ;
  • Bagi relawan tidak diprebolehkan untuk berpartisipasi mengamankan kegiatan perayaan natal, kecuali saat terjadi kerusuhan yang mengancam nyawa orang-orang kafir. Hal ini semata-mata hanya untuk menyelamatkan nyawa mereka, sebab secara konsep, muslimin tidak diperbolehkan untuk mengikuti perayaan hari-hari besar orang kafir.
  • Bagi petugas keamanan diperbolehkan menjaganya, untuk mengantisipasi ancaman para teroris yang mengganggu keselamatan mereka dan sebagai wujud pelaksanaan negara yang menjamin keselamatan bersama. Wallahu a`lam.

Jawaban :
  1. Bagi relawan tidak diperbolehkan, kecuali saat terjadi kerusuhan yang mengancam nyawa orang-orang kafir tersebut. Semata-mata untuk menyelamatkan nyawa mereka.
  2. Bagi petugas keamanan diperbolehkan menjaganya, untuk mengantisipasi ancaman teroris yang mengganggu keselamatan mereka sebagai wujud dari jaminan keselamatan dari negara.

Baik, itulah beberapa penjelasan mengenai bagaimana hukum seorang muslim mengamankan perayaan natal. Yang intinya kita harus bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menerapkan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu bersyukur dan memohon ampun kepada Allah. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
15:11:00
Bagaimanakah Busana Muslim Yang benar Menurut Syariat Islam ? - Perkembangan zaman yang semakin pesat telah merubah peradaban hidup manusia. Budaya Timur yang dahulu dikenal sebagai budaya yang menjunjung tinggi nilai kesopanan, kini telah terkontaminasi oleh budaya Barat. Bisa kita lihat misalnya, kaum hawa atau wanita yang dahulu mengenakan busana muslim serba tertutup kini terbalik 180 derajat. Gaya busana muslim yang sekarang justru cenderung terbuka atau buka-bukaan dan mengeksplorasi keindahan tubuh, dimana keindahan tubuh ini merupakan anugerah Allah yang harusnya disyukuri dengan menutup dan menjaganya dengan baik, bukan dengan mengumbarnya. Bahkan yang mengusung sebutan "Busana Muslim" pun kebanyakan saat ini cenderung tampil dengan gaya ketat dan transparan, atau terlalu mewah.

Dengan melihat fenomena tersebut di atas, bagaimanakah Islam menyikapinya? berikut pembahasannya yang bersumber dari buku"Santri Lirboyo Menjawab" yaitu buku catatan hasil musyawarah para santri, guru, para kyai, dan masyarakat sekitar Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur. Semoga bermanfaat.

busana muslimah menurut syariat islam, Bagaimanakah Busana Muslim Yang benar Menurut Syariat Islam
Salah Satu Artis Yang Selalu Berhijab


Bagaimanakah Busana Muslim Yang benar Menurut Syariat Islam


Pertanyaan :

Bagaimanakah ketentuan busana yang benar menurut syariat Islam ?

Perimbangan :

Zaman memang telah berubah dan menampakkan wajah barunya, namun bukan berarti hukum Allah subhanahu watta`ala juga harus ikut berubah. Hukum agama memang selalu menyesuaikan dengan kondisi dan mempertimbangkan mashlahat (kebaikan) bagi umat manusia. Namun, bukan berarti hukum akan selalu berubah seiring perubahan zaman. Berjilbab atau menutup aurat secara sempurna bukanlah sekedar budaya bangsa Arab, namun menutup tubuh (baca; aurat) adalah aturan agama yang berlaku bagi seluruh umat kapanpun dan dimanapun. Sesuai dengan firman Allah dalam al-qur`an surat An-Nur ayat 31, yang artinya sebagai berikut :

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Setidaknya ada 6 (enam) kriteria busana seorang muslim yang sesuai dengan ajaran syara` sebagaimana dapat dipahami dari penjelasan Imam Ali Ash-Shabuni, yaitu :
  1. Dapat menutupi seluruh aurat.
  2. Dengan bahan yang tebal (tidak transparan), sekira bisa menutupi warna kulit.
  3. Tidak terlalu indah dan menarik perhatian.
  4. Tidak terlalu ketat sampai menampakkan lekukan tubuh.
  5. Tidak diberi wewangian yang dapat menggelitik birahi lawan jenis.
  6. Motif busana tidak menyerupai motif busana lawan jenis.

Secara bahasa aurat adalah aib, kekurangan, cela, atau sesuatu yang menjijikan. Sedangakn menurut istilah syara` atau istilah, aurat adalah anggota tubuh yang harus dan wajib ditutupi dan haram dilihat atau diperlihatkan.

Jawaban :

Perincian ketentuan busana yang benar menurut syara` ialah yang mampu menutupi aurat, sedangakn ketentuan aurat laki-laki dan wanita adalah sebagai berikut :
  • Pada saat sholat, aurat laki-laki adalah anggota tubuh diantara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Ketika dihadapan lawan jenis yang menjadi mahramnya, maka aurat laki-laki dan wanita adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut.
  • Ketika berada di hadapan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka aurat laki-laki dan wanita adalah seluruh anggota tubuh, kecuali pada waktu-waktu tertentu saat ada kebutuhan lainnya, seperti transaksi (mu`amalah), lamaran (khitbah), dan lain sebagainya, maka mengecualikan wajah dan telapak tangan.

Itulah sedikit pemaparan tentang bagaimana ketentuan atau aturan berbusana yang benar menurut syariat Islam. Sedikit catatan, hukum diperbolehkannya saling memandang antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa keadaan seperti lamaran, atau transaksi akan berubah menjadi haram jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat dan baca juga artikel-artikel lainnya di blog ini. Semoga kita semua diberikan jalan dan dibukakan pintu menuju surga-Nya. Amin Ya Robbal `Alamiin.
22:30:00
Bolehkah seorang muslim nge-fans dengan non-muslim, dan bagaimana hukumnya? - Pada zaman modern, budaya, norma-etika, dan agama mengalami perkembangan. Masyarakat semakin sulit membedakan mana budaya atau tradisi yang boleh dikembangkan dan mana yang dilarang. Gebyar valentine, semir rambut, pemakaian atribut klub-klub sepak bola, grup band eropa, berdandan dan berpenampilan dengan mode barat, serta beberapa contoh dari gaya berpenampilan khas kelompok-kelompok di luar ahlu sunnah wal jama`ah, merupakan gambaran yang sederhana, di mana beberapa nilai kebudayaan yang ada sejak zaman dahulu tidak mungkin dan tidak bisa lagi di nilai dari asal keberadaan budaya tersebut. Akibatnya budaya barat yang belum tentu baik banyak berkembang pesat di wilayah timur, demikian juga dengan sebaliknya.

Satu-satunya cara menyadarkan masyarakat yang masih mengenal agama adalah mengembalikan penilaian baik dan buruknya budaya atau tradisi melalui perspektif agama. Semua ini tentunya melalui beberapa pertimbangan.

Beberapa budaya atau tradisi memiliki identitas milik non muslim, sebagian lagi merupakan trend masyarakat yang kurang taat beragama (fasiq) atau bahkan ciri khas kelompok-kelompok pemrakarsa bid`ah. Motif mereka menggemari budaya atau tradisi tersebut adakalanya karea kekaguman dan mengidolakan (semacam cinta) dan ada pula hanya sekedar meniru-niru. Ironi terjadi ketika sebagian budaya-tradisi tersebut pada dasarnya legal secara hukum fiqih (sunnah atau minimal mubah)

Hukum Muslim Ngefans Dengan Non Muslim, Bolehkah ?
Hubungan Muslim dan Non-Muslim


Hukum Muslim Ngefans Dengan Non Muslim, Bolehkah ?


Pertanyaan :

  1. Bagaimana batas-batas seorang muslim mengagumi atau mengidolakan (mahabbah) pada seorang non-muslim yang di larang ?

Pertimbangan :

Kehidupan modern yang serba instan serta teknologi yang semakin maju membuat masyarakat dewasa ini mudah mengelilingi dunia. Apalagi bila pernik-pernik hidup dilengkapi dengan antena atau akses layanan internet, maka semua belahan bumi ini dapat dijelajahi hanya dengan nongkrong di rumah.

Kehidupan yang serba maju dan mudah pula lah yang menghancurkan kekokohan ajaran agama yang telah di bawa oleh baginda Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasallam. Dapat di liihat sekarang ini kalangan muda Islam lebih mengidolakan Silvestre Stallone dari pada sahabat Umar r.a. Dengan gaya dan aktingnya dalam film Rambo, umat Islam telah terjebak dalam lingkaran nge-fans (mencintai) terhadap non muslim, padahal dalam Al-`Qur`an dalam surat Al-Imron ayat 28 sudah jelas-jelas melarang umatnya (muslim) untuk melakukan hal itu.

Fans, demikian istilah yang digunakan oleh penggila seorang bintang. Ngefans memang sesuatu datang dengan sendirinya dan tidak dapat dipungkiri akibat ketertarikan seseorang akan sesuatu. Salah satu solusi untuk menghindari hal semacam itu adalah dengan cara menghilangkan / menghindari sarana-sarana yang menghantarkan ke taraf ngefans terhadap non-muslim. Terlalu berlebihan ngefans dengan non-muslim terkadang dapat berdampak kepada kekufuran. Hal ini terjadi tatkala seseorang ngefans dengan non-muslim karena kekufurannya, karena ridho atas kekufurannya akan mengakibatkan kufur, sesuai dengan kaidah fiqih yang artinya sebagai berikut :

 " Ridlo dengan sesuatu berarti ridlo dengan apa yang timbul dari sesuatu tersebut. "

Namun, Al-Qulyubi dalam hasiyah `ala al-mahalli mengungkapkan bahwa ngefans terhadap non-muslim apabila didasari karena kekufurannya maka haram hukumnya, namun jika ngefans bukan atas dasar kekufurannya maka hanya sebatas makruh, sebagaimana dimakruhkan bagi orang muslim untuk bercengkrama dengan non-muslim.

Jawaban :

Dari berbagai pemaparan di atas secara ringkas hukum ngefans terhadap non muslim diklarifikasikan menjadi :
  • Jika ngefans karena kekufurannya maka haram dan mengakibatkan kufur.
  • Jika bukan karena kekufurannya maka hukumnya makruh, ini sesuai dengan keterangan Al-Qulyubi dalam kitabnya hasiyah `ala al-mahalli.

Alhamdulillah pesantren-id kini bisa berbagi ilmu kembali tentang bolehkah seorang muslim ngefans dengan non-muslim. Semoga apa yang baru saja di sampaikan bisa bermanfaat dan mendapat ridho Allah. Terima kasih sudah berkunjung.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
11:40:00
Bagaimana Hukum Memberi Bocoran Jawaban Soal Ujian Nasional (UN) pada Peserta Didik ? - Masih segar dalam ingatan kita tentang kontroversi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013/2014 yang dilaksanakan oleh sekolah formal, mulai dari SD, SMP, dan SMA. Pemerintah dan Diknas berdalih ingin memajukan negara lewat sektor akademis melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan standar minimum mutlak penentu kelulusan yang sangat signifikan dengan nilai minimum 5,50.

Namun, di sisi lain tingkat kemampuan yang berbeda-beda menuntut satuan pendidikan atau sekolah memperjuangkan kelulusan anak didiknya semaksimal mungkin. Buntutnya, tidak sedikit dari pihak sekolah / pengawas yang memberikan bocoran kunci jawaban kepada peserta didik yang mengikuti ujian nasional, dengan harapan dapat membantu kelulusan mereka.

Hukum Memberi Jawaban Soal Ujian Nasional
Salah satu kecurangan pelaksanaan UN


Hukum memberi jawaban soal ujian nasional


Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum memberi bocoran jawaban dalam kondisi seperti kasus di atas ?


Pertimbangan :

Menjaga rahasia memang sesuatu yang bisa dikatakan sangat berat, karena rahasia adalah amanat yang mesti kita jaga serapat mungkin agar tidak ada yang tahu. Haram hukumnya membocorkan rahasia karena bocornya sebuah rahasia dapat menyebabkan pertikaian, persengketaan, bahkan sampai bisa menyebabkan pembunuhan. Rahasia juga bisa dikatakan sebuah janji, sementara janji harus ditepati. Berdasar inilah syara` menekankan pada umatnya untuk menjaga rahasia yang di emban. Sesuai dengan firman Allah subahanahu watta`ala dalam Al-Qur`an surat Al-Isra` ayat 34.

Di Indonesia, negara yang kita cintai ini, fenomena membocorkan kunci jawaban kepada peserta ujian nasional adalah hal yang tidak asing lagi. Apapun alasannya, membocorkan rahasia seperti dalam kasus di atas adalah tindakan yang haram hukumnya. Apalagi rahasia yang dibocorkan adalah rahasia negara dan mereka para pengajar dan pengawas telah terikat sumpah jabatan. Sehingga tidak hanya satu kesalahan yang terjadi dalam kasus di atas. 

Setidaknya kesalahan yang dilakukan adalah membocorkan rahasia, melanggar sumpah jabatan, dan tidak patuh pada peraturan pemerintah. Lebih-lebih peraturan ini ditetapkan demi kemaslahatan umat. Padahal sudah jelas dalam Al-Qur`an surat An-Nisa ayat 59.

Jawaban :

Haram, karena sudah membocorkan rahasia negara, melanggar peraturan pemerintah yaitu Undang-undang, dan melanggar sumpah jabatan.


Baik, itulah sedikit informasi tentang hukum memberi jawaban soal ujian nasional kepada peserta didik, mudah-mudahan dengan membaca ini pemerintah lebih bijak lagi menangani program yang menjadi tolak ukur pendidikan di Indonesia ini. Terima kasih, semoga bermanfaat. Mohon share agar pemerintahan kita bersih.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
02:05:00