-->

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC

Bolehkah Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC | Pesantren-Id - Manusia sebagai makhluk sosial butuh untuk bersosialisasi dengan yang lain. Suatu sisi punya hak-hak yang harus dipenuhi, di sisi lain juga ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam konsep sosial, kewajiban dan hak seseorang dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain, namun konsep ini masih menyisakan problem, kendati menurut pepatah jawa dikatakan "sing waras ngalah"

Contoh nyata, ketika sedang berkumpul dalam majelis, dan mayoritas jamaahnya para perokok sebagai lain ada yang mengidap penyakit TBC, sementara dalam dunia medis dipaparkan bahwa para perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif dan para penderita TBC dilarang berludah disembarang tempat karena ludahnya dapat menyebabkan penularan, dan masih banyak aturan-aturan yang lain, padahal para penderita TBC kebanyakan sering meludah karena kebanyakan lendir-lendir pada tenggorokan yang harus dikeluarkan. Ungkapan ini menjadi problematika dilematis, disisi lain kondisi majelis kurang bersahabat karena para penderita senantiasa meludah setiap saat, sementara para prokok terus menghirup sigaret dan menghembuskan asapnya dengan santai.

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC
Stop Merokok!

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC

Pertanyaan :

Secara yuridis syara; bolehkah merokok dalam majelis sebagian jamaah ada yang mengidap penyakit TBC dan ada perokok pasif (tidak merokok)?

Pertimbangan / Penjelasan :

Syara' diberlakukan demi kelangsungan manusia sebagai mahluk sosial. syara' tidak melarang umatnya untuk memanfaatkan kepemilikan yang bersifat pribadi dengan cara apapun selama menggunakannya dalam wilayahnya sendiri. akan tetapi jika kepemilikan digunakan ditempat-tampat umum, maka syara' membatasinya dengan tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Suatu perbuatan berpotensi membahayakan orang lain ketika terhadap ghalabah al-dzan (dugaan kuat) terjadinya dlarar (bahaya) yang setara dengan dlarar yang memperbolehkan melakukan tayamum. Hal ini senada dengan hadits nabi:
"Tidak diperbolehkan mencelakai dan balas mencelakai" (HR.al-Baihaqi)
salah satu bentuk lain usaha  syara' menjaga kelangsungan hidup sesama ialah diberlakukannya hukum makruh untuk menghadiri suatu majelis bagi orang-orang yang telah memakan makanan yang bau menyengat seperti bawang merah atau bawang putih sebagaimana sabda Nabi :
Barang siapa yang (baru saja) memakan (dan belum membarsihkan diri) sayuran semacam ini, maka handaknya ia tidak mendekati kami" (HR. Ahmad)

Dari hadits ini bisa kita fahami bahwa dalam sebuah majelis, hendaknya seorang harus menghargai yang lainnya dan sebisa mungkin tidak menyakiti komunitas dengan segala bentuk gangguan semacam menyebarkan bau yang menyengat, merokok. dan sebagainya. Khusus bagi pengidap penyakit menular, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melakukan karantina pengidap penyakit menular, sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar RA. terhadap pengidap lepra.

Jawaban :

Tidah diperbolehkan, apabila ada ghalabah al-dzan (dugaan kuat) terjadinya dlarar (bahaya) yang sereta dengan dlarar yang menjadi penyebab seseorang yang boleh melakukan tayamum.

Sahabat menjaga kesehatan itu memang sangat dianjurkan oleh Rosulallah SAW, karena dengan sehat kita bisa beribadah kepada Allah SWT dengan khusuk. Akhirnya, semoga artikel ini memberikan sebuah inspirasi untuk kita agar tidak merokok. Sayangi jantungmu dan lindungi keluargamu. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Hukum Merokok Dalam Satu Majelis Yang Ada Perokok Pasif Dan TBC. Dikutip dari buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 komentar: