Hukum Menunda Kehamilan Menggunakan KB Dalam Islam
Baca Juga :
- Hukum Mengadopsikan Anak Kepada Orang Lain
- Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal
Beberapa Macam Alat Kontrasepsi |
Hukum Menunda Kehamilan Menggunakan KB Dalam Islam
Pertanyaan :Bagaimana hukum mengikuti program KB yang telah dicanangkan pemerintah?
Pertimbangan :
Pernikahan disyariatkan sebagai upaya melestarikan keturunan. bahkan nabi pernah bersabda bahwa beliau berlomba-lomba dengan nabi-nabi yang lain dalam memperbanyak umat.
Menikahlah kalian dengan wanita yang penuh kasih sayang, yang banyak keturunan. sesungguhnya aku dengan kalian semua saling memperbanyak pada para nabi di hari kiamat (HR. Ahmad al-Thabrani)
Hadits di atas sangat jelas menerangkan bahwa nabi sangat menginginkan agar umatnya memperbanyak keturunan sebagai sarana unruk berlomba-lomba dengan nabi-nabi yang lain dalam hal terbanyak pengikutnya di hari kiamat kelak. Namun, Dewasa ini diberbagai Negara dibelahan bumi ini justru menyerukan dengan program dua anak cukup atau yang biasa di sebut dengan KB, tak terkecuali Indonesia. Dengan dalil kesejahteraan keluarga dan minimalisir kepadatan penduduk, pemerintah Orde Baru menyerukan kepada wargaIndonesia untuk mengikuti progran KB.
Secara garis besar, syariat tidak melarang umatnya untuk memperlambat dikaruniainya keturunan baik dengan cara mengkomsumsi obat-obatan, suntik, atau yang lainnya asalkan tidak mengakibatkan pemutusan rahim yang dapat mengakibatkan kemandulan.
Jika memperlambat kandungan didasari oleh suatu udzur yang jelas seperti agar dapat fokos mendidik anaknya, maka diperbolehkan, dan jika tidak didasari udzur yang jelas maka hukumnya ialah makruh.
Sebanarnya proses meemperlambat kandungan seorang perempuan telah terjadi di zaman nabi, hanya saja prosesnya masih manual, yakni dengan cara tidak memasukan sperma laki-laki ketika bersenggama atau yang biasa disebut dalam istilah arab dengan 'azl. Sebagaimana hadits nabi.
"Entah apakah kalian melakukannya ('azl), atau kalian tidak melakukannya, sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah dipastikan Allah untuk keluar ke dunia kecuali akan wujud" (HR. al-Bukhari)
Seseorang yang hidupnya pas-pasan namun menolak program KB yang dicanangkan pemerintah hukumnya tetap tidak berdosa, meskipun di kemudian hari ia tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, sebab kewajiban menafkahi sebuah keluarga didasari unsur jika mampu, sebagaimana dalam hadits :
"Dahulukanlah dirimu, maka shodaqohlah pada dirimu, jika terdapat lebihan maka pada keluargamu, jika terdapat lebihan dari keluargamu maka pada kerabatmu." (HR. Muslim)
Jawaban :
Secara garis besar hukum memperlambat kandungan jika didasari oleh suatu udzur yang jelas seperti agar dapat fokus mendidik anaknya, maka diperbolehkan, dan jika tidak didasari udzur yang jelas maka hukumnya ialah makruh. namun jika dapat menimbulkan pemutusan rahim yang dapat mengakibatkan kemandulan hukumnya ialah haram.
Sahabat Pesantren-Id yang dirahmati Allah, itulah sedikit berbagi tentang bagaimana hukum menunda kehamilan salah satunya menggunakan KB dalam syariat Islam. Terima kasih sudah berkenan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat.