-->
Showing posts with label Munakahah. Show all posts
Showing posts with label Munakahah. Show all posts
Bagaimana hukumnya jika orang tua memaksakan anak putrinya untuk segera menikah? - Sahabat Pesantren-id, kemajuan zaman yang kian pesat banyak menimbulkan dampak pada generasi muda. Hal ini menyebabkan banyak orang tua was-was akan kondisi putri mereka. Demi menjaga sang buah hati dari degradasi moral yang ditimbulkan oleh pergaulan, tidak sedikit para orang tua yang mengambil keputusan menikahkan putri mereka.

Keprihatinan orang tua akan nasib putrinya (dengan menikahkannya) adalah bukti perhatian mereka pada agama. Meskipun di sisi lain, terkadang sang buah hati masi dalam usia belajar, menuntut ilmu agama. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan nasib hafalan Al-Qur'an menjadi terbengkalai.

Hukum Orang Tua Memaksakan Anak Putrinya Untuk Menikah, paksa nikah sejak dini
Tanda Bukti Pernikahan


Hukum orang tua memaksakan anaknya untuk segera menikah


Pertanyaan :

Bagaimana hukum orang tua memaksa putrinya menikah dengan pertimbangan di atas, padahal dapat menyebabkan hafalan Al-Qur'an menjadi terbengkalai?

Pertimbangan :

Menempuh hidup baru, membuka lembaran baru kehidupan. begitulah gambaran dari pernik kehidupan seseorang setelah menikah. Dalil disyriatkannya nikah tertera dalam firman Allah swt :
" Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. Al-Nisa:03)

Secara umum, hukum nikah adalah sunnah berdasar beberapa hadits Rasulullah saw. Nikah memiliki keistimewaan yang tidak sedikit. Dalam " pesan suci dari langit ", Allah menjanjikan kekayaan kepada orang-orang yang mau menikah. Allah berfirman :
" Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui." (QS. Al-Nur:32)

Dalam sabda Rasul dijelaskan bahwa, pahala ibadah yang dilakukan seorang yang telah menikah dilipatgandakan dari ibadah yang dilakukan orang yang masih lajang. Rasulullah bersabda:
" Orang-orang buruk di antara kalian adalah orang-orang yang masih lajang. Shalat dua rakaat dari seorang yang telah berkeluarga lebih baik nilainya daripada 70 rakaat dari seorang yang masih lajang." (HR. Ibn'Adiy)

Memilih calon pendamping ibarat memilih baju,"tidak setiap yang indah selalu pantas dipakai". Tak jarang seseorang kebingungan menentukan pendamping hidup baginya. Lebih-lebih seorang gadis (perawan) yang secara umum memiliki karakter tertutup dan rasa malu berlebih. Oleh karenanya syara' memberi kewenangan kepada orang tua (wali mujbir; ayah atau kakek) untuk menikahkan putrinya (secara paksa) tanpa persetujuan. Sebab, orang tua dianggap lebih tahu, siapa kiranya lelaki yang mampu membahagiakan putrinya. Rasulullah saw bersabda :
" Seorang janda lebih berhak atas dirinya dan seorang gadis, sang Ayah yang akan menikahkannya." (HR. al-Daruquthni)

Beda halnya dengan janda, yakni wanita yang pernah melakukan hubungan intim dalam bingkai tali pernikahan. Ia berhak menentukan pendamping hidupnya sendiri, kerena setidaknya ia telah memiliki pengalaman dalam membangun rumah tangga. Orang tua tidak berkewenangan menikahkan seorang janda tanpa persetujuan darinya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas.

Menikahkan anak gadis tanpa persetujuan (ijbar) memiliki syarat dan aturan yang tidak mudah. Setidaknya ada 7 ketentuan menikahkan secara paksa, yang terbagi dalam dua kategori, yaitu syarat sah (syarth shihhah al-ijbar) dan syarat boleh menikahkan secara paksa (syarth jawaz al-iqdam).

Syarth shihhah al-ijbar adalah sebagai berikut :
  1. Tidak tampak ada permusuhan antara sang putri dan walinya.
  2. Calon suami adalah orang yang setara (kufu).
  3. Calon suami adalah orang yang mampu membayar mahar.

Syarth jawaz al-iqdam adalah sebagai berikut :
  1. Calon suami bukan orang yang dapat membuat sang putri merasa tersiksa, seperti orang buta atau terlalu tua.
  2. Sang putri tidak sedang menanggung kewajiban ibadah haji atau umroh.
  3. Minimal, dinikahkan dengan mas kawin standar (mahr mitsl).
  4. Mas kawin berupa mata uang yang berlaku di daerah tersebut.

Jika salah satu dari syarth shihhah al-ijbar tidak terpenuhi, maka akad nikah yang dilangsungkan hukumnya batal. Jika salah satu syarth jawaz al-iqdam tidak terpenuhi, maka hukum pernikahan tetap sah. Namun hukum melangsungkan akad nikah tersebut adalah haram.

Demikianlah syariat islam menetapkan ketantuan-ketentuan secara sistematis demi kebaikan bersama. Tidak memberikan kebebasan seluas-luasnya, namun juga tidak membatasi sesempit-sempitnya.

Mengenai dampak negatif pernikahan bagi hafalan Al-Qur'an sang anak, tidak serta-merta pernikahanitu bisa dikambinghitamkan sebagai penyebab utama (salam ilmu ushul fikh diistilahkan dengan mubasyir). Pernikahan itu hanyalah faktor kecil yang menyebabkan hal tersebut. Dengan demikian, tidak serta-merta akad nikah yang dilangsungkan oleh wali (orang tua) menjadi haram meskipun secara tidak langsung berpengaruh pada hafalan al-Qur'an sang anak.

Jawaban :

Orang tua diperbolehkan menikahkan putrinya dengan ijbar (tanpa persetujuan dari sang putri), meskipun akan berdampak negatif bagi hafalan al-Qur'an sang putri. Karena menikahkan anak gadis (perawan) merupakan hak orang tua (wali), danpernikahan tersebut bukanlah sebab utama (mubasyir) bagi terbengkalainya hafalan Al-Qur'an sang anak.

Itulah sedikit berbagi tentang bagaimana hukum orang tua memaksakan anaknya untuk segera menikah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
09:53:00
Hukum Mengadopsikan Anak Kepada Orang Lain, Bolehkah ? - Pak Nono dan Bu Nani patut bersyukur menjadi pasangan suami istri yang dikaruniai banyak anak. Pada usia pernikahan yang ke empat, mereka telah memiliki 4 (empat) orang putra. Mengingat peluang penghasilan kian menyempit, Bu Nani mencoba mengikuti program KB untuk memperlama jangka kehamilannya. Namun, berbagai cara yang disarankan dokter padanya ternyata tiak membuahkan hasil. Kini pada usia pernikahannya yang ke 10 (sepuluh) mereka telah dikaruniai 12 (duabelas) anak, karenabulan lalu ia melahirkan 3 (tiga) jabang bayi sekaligus.

Karena merasa tidak mampu lagi menanggung biaya hidup, mereka akhirnya mengadopsikan sebagian putra-putri mereka kepada orang lain yang mampu atau kepada orang yang ingin memiliki anak. Baca juga : Hukum menghadiri acara pernikahan tidak tepat waktu.

Adopsi anak, Hukum Mengadopsikan Anak Kepada Orang Lain, Bolehkah ?
www.tribunnews.com


Hukum mengadopsikan anak kepada orang lain


Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengadopsikan anak kepada orang lain ?

Pertimbangan :

Persoalan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan adalah problematika yang sangat komplek dan di alami hampir oleh setiap manusia. Apalagi bagi mereka yang telah memiliki tanggungan anak dan istri. Bukan hanya persoalan kesejahteraan hidup saja, namun hal ini juga  terkait dengan hukum wajib memberi nafkah kepada mereka.

Biarpun Allah telah menjanjikan kecukupan rizki atas seluruh hambanya di bumi, namun sementara orang belum memahami dan menyadarinya. Hal ini sering kali mendorong seseorang menjadi permisif yaitu bersikap terbuka, bebas, bersikap tanpa aturan, dan menghalalkan segala cara. Lebih dari itu, tidak sedikit pula yang akhirnya lupa dengan tujuan manusia dicipta adalah untuk menyembah-Nya dan dunia hanyalah sarana.

Dalam pandangan fiqih, hukum adopsi anak diklasifikasikan atau dikelompokkan sebagai berikut :
  • Jika adopsi anak diartikan sebagai pengakuan dan penetapan nasab, yakni mengasuh anak orang lain sekaligus menyambungkan nasab anak tersebut kepada orang tua asuhnya. Adopsi anak dengan pengertian demikian tidak diperbolehkan oleh syari`at Islam karena bisa mnyebabkan ketimpangan dan penyimpangan dalam menjalankan aturan syari`at Islam. Seperti pada persoalan mahrom, wali nikah, waris, dan sebagainya. Larangan ini berdasar pada Al-Qur`an surat Al-Ahzab ayat 4 yang artinya sebagai berikut :
"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)". {Q.S. Al-Ahzab : 4}
  • Jika adopsi dipahami dengan arti sekedar mengasuh anak dengan menafkahi dan mendidik, maka adopsi dengan arti demikian ini diperbolehkan. Dengan catatan, hal-hal yang dikhawatirkan di atas dapat dihindari.

Ada beberapa yang sangat perlu diperhatikan terkait dengan konsekuensi diperbolehkannya adopsi anak, antara lain :
  1. Anak asuh bukanlah muhrim bagi orang tua asuhnya, sehingga etika menutup aurat, bersentuhan kulit harus tetap di jaga.
  2. Tidak terdapat hukum waris antara keduanya, anank asuh tidak berhak mendapat waris dari orang tua asuhnya, begitu pula sebaliknya.
  3. Jika ank asuh adalah wanita, orang tua asuh tidak memiliki hak menikahkannya. Sebab, ia bukan wali nikah bagi anak asuhnya.

Demikian berbagai hal yang sangat perlu diperhatikan dalam konsep pelaksanaan adopsi anak. Hal demikian jangan dianggap sepele, karena sedikit keliru saja dapat berbuntut panjang pada persoalan-persoalan yang lainnya. Misalnya, jika orang tua asuh menikahkan gadis yang menjadi anak asuhnya, maka pernikahan tersebut hukumnya batal atau tidak sah. Dengan demikian hubungan badan yang dilakukan gadis menjadi zina, anak yang dilahirkan menjadi anak haram, dan begitu seterusnya.

Jawaban :

Hukum melakukan adopsi anak adalah diperbolehkan asalkan tidak menyambungkan nasab anak asuh kepada orang tua asuhnya. Sehingga tidak terjadi kekeliruan dan penyimpangan dalam beberapa hukum syari`at yang berkait dengan hubungan orang tua dan anak. Seperti persoalan mahrom, waris, dan wali nikah.

Itulah sedikit berbagi ilmu fiqih hasil bahtsul masail dari Pon-Pes Lirboyo, Kediri. Terima kasih sudah membaca tulisan tentang bagaimana hukum mengadopsikan anak kepada orang lain. Semoga bermanfaat. Wallahu A`lam.
15:21:00
Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam - Seiring dengan laju pesatnya gerakan feminisme yang mengusung perjuangan kesetaraan gender, semakin banyak pula kita jumpai kaum perempuan yang turut andil dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Struktur manajemen perusahaan semakin banyak di isi oleh nama-nama perempuan, terlebih pada posisi sekretaris. Di sisi lain, tidak sedikit pula wanita yang bekerja di pabrik sebagai pekerja kasar. Fenomena ini tidak mendapat penolakan dari suami mereka, dengan arti kebanyakan suami mengizinkan istri mereka bekerja. Bahkan, tidak jarang dijumpai istri yang menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan rumah tangganya.

Akibat dari profesinya yaitu seorang wanita karir tersebut, waktu sang istri untuk melayani suami tentunya banyak berkurang. Bahkan kadang dengan alasan capek, sang istri berani menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.

Bagaimana menurut kacamata Islam melihat fenomena tersebut? mari kita simak dan baca penjelasan yang di kutip dalam buku "Santri Lirboyo Menjawab", berikut ini.

Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam
Wanita Karir, Bolehkah ?


Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam


Pertanyaan :
Apakah tindakan sang istri semacam di atas termasuk kategori nusyuz, mengingat dalam meniti karir sang istri sudah mendapat izin dari suami ?


Pertimbangan :
Secara garis besar, nusyuz dapat diartikan sebagai bentuk ketidaktaatan seorang istri untuk memenuhi hak-hak sang suami.  Sebagaimana telah dijelaskan, kewajiban yang pokok seorang istri adalah menyerahkan diri sepenuhnya kepada sang belahan jiwa. Dengan demikian, pemberontakan seorang istri terhadap apapun permintaan suami yang dalam hal ini misalnya melakukan hubungan intim, dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan nusyuz.

Nusyuz yang menyebabkanistri tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami adalah ketidaktaatan tanpa alasan-alasan yang dibenarkan oleh Islam. Jika ketidaktaatan seorang istri kepada sang suami disertai dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, maka tindakan sang istri tidak termasuk kategori nusyuz. Seperti penolkan istri terhadap ajakan seorang suami disebabkan ia sedang haid, sedang sakit, atau sesuatu yang menyebabkan seorang istri benar-benar tidak bisa melayani suami.

Oleh karena itu, semua yang telah dipaparkan adalah konsep pakem dalam aturan fiqih. Sedangkan dalam aplikasi nyata, perhatian dan pengertian bisa di bilang menempati posisi yang sangat penting dalam mengayuh dayung bahtera rumah tangga. Menyikapi problematika semacam ini, langkah pertama yang harus di ambil olh sang suami adalah berusaha mengembalikan sang istri pada ketaatan. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam al-qur`an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya sebagai berikut :

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar."

Sesuai dengan firmah Allah di atas, hendaknya dalam usaha mengembalikan ketaatan seorang istri, sang suami menggunakan tahapan-tahapan tertentu, sebagaimana yang telah tersurat pada ayat di atas, yaitu :
  1. Suami harus menasehati sang istri dengan bahasa yang lembut  sekira bisa diterima dan bisa mengubah perangainya.
  2. Pisah ranjang, bila tahapan yang pertama tidak membuahkan hasil.
  3. Memukul sekedar untuk mengapokkannya yaitu dengan pukulan yang ringan, tidak membahayakan, tidak pada organ-organ vital, dan tidak memukul wajah. Ini langkah yang apabila semua tahapan sudah dilalui dan tidak membuat sang istri jera.

Jawaban :
Penolakan istri terhadap suami dengan alasan tersebut termasuk nusyuz (bisa menghilangkan hak nafkah baginya), kecuali saat kondisi sang istri memang sangat lelah, jika ia memaksakan diri menuruti suami, dikhawatirkan akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan pada dirinya. Atau disertai alasan lain yang dibenarkan menurut fiqih, seperti saat ia sedang datang bulan (haid).

Baik, itulah beberapa penjelasan mengenai bagaimana hukum seorang wanita karir menurut pandangan atau kacamata Islam. Semoga apa yang tadi dijelaskan bisa menambah pengetahuan kita dan bermanfaat buat yang lainnya. Terima kasih sudah berkunjung di Pesantren-Id, semoga bermanfaat.
00:03:00
Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu - Seperti kita semua maklumi dengan beberapa syarat dan ketentuannya menghadiri undangan pernikahan (walimatul `ursy) hukumnya adalah wajib. Fenomena yang terjadi, seringkali seseorang menghadiri resepsi tidak tepat pada waktu yang ditentukan oleh penyelenggara yang mengadakan resepsi. Sebab, kurangnya kesempatan bertemu dan beramah tamah bersama mempelai dan keluarganya pada saat acara resepsi dilaksanakan.

Melihat fenomena tersebut di atas, bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena tersebut? benarkah cara tersebut dilakukan oleh kalangan masyarakat pada umumnya? berikut jawaban yang berkaitan dengan hal tersebut yang di kutip dari buku "Santri Lirboyo Menjawab", hasil batsul masa-iel oleh para kyai, guru, murid, dan masyarakat.

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu
Resepsi Pernikahan


Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu


Pertanyaan :
Apakah menghadiri resepsi pernikahan engan cara semacam itu dapat dibenarkan ?

Pertimbangan :
Seperti pnjelasan sebelumnya , menyelenggarakan resepsi pernikahan hukumnya sunnah. As-Subki mengutip pendapat Al-Baghawi  yang mengatakan bahwa waktu untuk pelaksanaan resepsi tidak terbatas, dengan kata lain resepsi boleh dilaksanakan kapan saja semenjak akad nikah. Namun, lebih lanjut beliau menegaskan bahwa resepsi lebih utama diselenggarakan setelah akad nikah dan suami istri sudah melakukan hubungan badan.

Fakta sejarah membuktikan, Rosulallah melaksanakan resepsi pernikahannya sesuai ketentuan waktu di atas. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat sahabat Anas Ibn Malik yang artinya sebagai berikut :

"Di subuh hari, Nabi SAW menikahi Zainab binti Jahsy, pernikahan itu dilakukan di Madinah, dan sesudah lewat siang hari, Nabi SAW mengundang orang-orang untuk makan bersama (menyelenggarakan resepsi)" {H.R. At-Thabrani}

Menghadiri undangan resepsi pernikahan hukumnya wajib sebagaimana penjelasan dalam soal sebelumnya. Namun apakah kewajiban itu terlaksana dengan manghadirinya tidak tepat pada waktunya semisal lebih dulu atau terlambat? Menyikapi hal ini, para ahli fiqih memilah antara orang yang berhalangan dengan yang tidak.
Jika seseorang berhalangan menghadiri acara resepsi sesuai waktunya, maka kewajiban menghadiri resepsi baginya telah gugur. Selanjutnya, ia diperbolehkan mengunjungi pengantin kapan saja dalam bingkai silaturahmi. Namun, bila tanpa halangan seseorang menghadiri undangan resepsi tidak sesuai waktu yang ditentukan, maka kehadirannya tidak dapat menggugurkan kewajiban.

Ada beberapa halangan (udzur) yang dapat menggugurkan kewajiban menghadiri undangan resepsi pernikahan, seperti sakit, atau karena sedang bepergian jauh. Sedangkan alasan sebagaimana dipaparkan dalam fenomena di atas tidak dapat dikategorikan sebagai udzur. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menghadiri resepsi sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan oleh penyelenggara (shohibul hajat).

Jawaban :
Menghadiri resepsi sebagaimana dalam fenomena di atas tidak dapat dibenarkan. Sebab, alasan tersebut tidak termasuk kategori udzur yang memperbolehkan seseorang tidak menghadiri acara resepsi pada saat yang telah ditentukan.

Alhamdulillah kini kita semua sudah tahu bagaimana hukum menghadiri acara resepsi pernikahan tidak tepat waktu. Mudah-mudahan kita semua dimudahkan oleh Allah untuk menuju jalan yang benar, dan dijauhi dari segala jalan yang menjerumuskan kita. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.
17:49:00
Pesantren-Id | Bagaimana Hukum Pengenalan Lawan Jenis Melalui Jejaring Sosial ? - Dewasa ini, penggunaan HP dengan semua fasilitasnya seperti video call, sms, 3G, chatting, BBM, dan lain-lain, semakin memudahkan seseorang dalam berkomunikasi dengan berbagai cara. Jarak ruang dan waktu kini tak lagi menjadi kendala bagi seseorang yang ingin tetap keep on touch dengan keluarga, saudara, teman, dan bahkan kekasih.

Di tambah lagi dengan maraknya situs jejaring sosial semacam facebook, friendster, chatting, twitter, histagram, dan lain sebagainya makin memudahkan seseorang untuk berkenalan dengan siapa saja di belahan dunia mana saja.

Negatifnya, media tersebut kerap menjadi sarana berhubungan dengan lawan jenis (ajnaby). Keakraban bahkan keintiman akan terjalin dengan tanpa ada batasan serta mengesampingkan norma kesopanan dan keluguan seseorang.

Apalagi bagi kaum muda, media ini akan sering digunakan untuk berhubungan yang sifatnya sekedar "main-main", sedangkan untuk usia yang lebih tua, dapat dijadikan sebagai sarana pengenalan atau pedekate untuk menjajaki kepribadian pasangan yang diinginkan demi menuju taraf hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan.

Hukum Pedekate Via HP, Facebook, Dan Jejaring Sosial Lainnya
Berbagai macam sosial media


Hukum Pedekate Via HP, Facebook, Dan Jejaring Sosial Lainnya


Pertanyaan : 

  1. Bagaimanakah hukum pedekate via HP atau situs jejaring sosial dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal ataupun dengan tujuan penjajakan atau pengenalan lebih intim tentang karakter pasangan yang diminati baik sebelum atau pasca khitbah (lamaran) ?

Pertimbangan :

Manusia diciptakan oleh Allah bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, hal ini tidak lain adalah supaya mereka mengenal satu dengan lainnya. Hal ini telah di firmankan oleh Allah dan bisa anda lihat di dalam Al-Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13.

Maraknya alat komunikasi yang ditawarkan belakangan ini akan semakin mudah untuk melaksanakan ta`aruf antar sesaama. Namun, bila alat komunikasi disalahgunakan seperti permasalahan di atas, semisal dalam rangka penjajakan, maka hukumnya ialah tidak diperbolehkan. Penyebabnya ialah komunikasi melalui handphone (HP) pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, hingga hukum komunikasi dengan lawan jenis dengan HP tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (melamar), muamalah, dan lain sebagainya.

Salah satu cara komunikasi ala Islam yang paling jitu dan mujarab namun tetap dalam norma-norma kemanusiaan ialah melegalkan melihat calon mempelai jika telah bertujuan untuk melamarnya. Sebagaimana sabda Nabi yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya sebagai berikut :

  " Ketika Allah telah menaruh tujuan melamar wanita dalam hati seorang laki-laki, maka tidaklah berdosa baginya untuk melihatnya. "

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam masalah pengenalan di atas tidak dapat dikategorikan hajat, karena belum ada keinginan kuat (`azm) untuk menikahi seseorang tertentu. Untuk hubungan via 3G, tidak diperbolehkan jika menimbulkan syahwat atau fitnah.

Jawaban :

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, hingga komunikasi dengan lawan jenis dengan HP tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lains sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam masalah di atas tidak dapat dikategorikan hajat, karena belum ada `azm untuk menikahi seseorang tertentu. Untuk hubungan melalui 3G atau video call, tidak diperbolehkan jika menimbulkan syahwat atau fitnah.

Itulah sedikit ilmu yang bisa pesantren-id sampaikan mengenai hukum pedekate via HP, Facebook, dan jejaring sosial lainnya. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selamat dari tipu daya syaitan. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
13:27:00
Bagaimana Hukumnya Membuat Foto Pre-wedding ? - Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pre-wedding atau foto-foto yang dilaksanakan sebelum melakukan ijab qobul atau sebelum pernikahan, di zaman sekarang sepertinya sudah menjadi keharusan yang dilakukan oleh calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Foto-foto tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi souvenir pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan sebagai penghias ruangan pernikahan. Dengan latar belakang (background) yang begitu apik, dan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, serta latar atau tempat yang indah merupakan beberapa aspek yang sangat dominan dalam pembuatan foto pre-wedding.

Makanya, tidak jarang pula mereka melakukan sesuatu yang menurut syariat Agama Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian atau ijab qobul antara kedua mempelai. Seperti melakukan pose berangkulan dan sebagainya.

Hukum Membuat Foto Pre-Wedding
Contoh Foto Pre-wedding

Hukum membuat foto pre-wedding menurut Syari`at Islam

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum membuat foto pre-wedding ?

Pertimbangan :

Dengan berbagai macam ras, suku, dan kebangsaan merupakan beberapa sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah subhanahu watta`ala. Sehingga secara otomatis hal inilah yang akan menyebabkan beragamnya budaya setiap ras dan kebangsaan tersebut. Oleh karena itu, kita selaku manusia hendaknya harus bisa dan harus pintar menerima ataupun menanggapi budaya di zaman sekarang yang sudah tercampur oleh budaya luar. Agar tidak menjadi penyebab keruhnya budaya Islam yang suci dan fitri. Karena kalau kita lihat seperti sekarang ini beberapa budaya-budaya di dunia ini ada yang tidak sesuai dan kadang bertentangan dengan budaya Islam yang fitrah.

Berbagai macam budaya "Jahiliyah Modern" di zaman sekarang ini semakin santer dan menggeliat mempengaruhi budaya-budaya Islam yang suci. Budaya barat tersebut merasuk, menerobos, dan juga menelusup ke dalam celah-celah tembok budaya Timur. Salah satu contoh budaya barat tersebut yaitu semakin maraknya foto pre-wedding. Sebagaimana sudah dijelaskan di atas bahwa untuk menambah keindahan, biasanya calon kedua mempelai melakukan pose-pose yang tidak dibenarkan oleh agama, karena belum ada ijab qobul, seperti berpelukan, bermesraan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, tanpa harus dijelaskan secara detail, kalau meliaht pernyataan atau deskripsi di atas, sudah maklum dan jelas bahwa melakukan foto pre-wedding hukumnya haram. Karena, di sana terdapat hal-hal yang mungkar (keharaman), seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahromnya (Ikhtilath), melihat aurat lawan jenis yang bukan mahromnya, dan persentuhan antara keduanya. Semuanaya biasa dilakukan saat proses pembuatan foto pre-wedding.

Dalam Al-Qur`an dan Hadits nabi juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan mahromnya. Bahkan, sekedar memandang aurat juga diharamkan. Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan. Karena, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan. Ada pepatah mengatakan bahwa pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran.

Dengan demikian, tidak hanya calon mempelai wanita yang terkena hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram. Karena umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota tubuh pasiennya utnuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik. Atau minimal mereka para fotografer rela terhadap tindakan foto pre-wedding yang merupakan perbuatan dosa.

Namun, pembuatan foto pre-wedding tetap dibolehkan asalkan dalam proses pelaksanaannya tidak bertentangan dengan agama dan tidak mengandung unsur perbuatan mungkar. Bisa dilakukan dengan cara kedua calon mempelai melakukan pengambilan foto secara terpisah, atau dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.

Jawaban :

Karena dalam proses pembuatan foto pre-wedding ini melibatkan fotografer dan juga kedua calon mempelai, maka perincian hukumnya adalah sebagai berikut :
  1. Hukumnya haram bagi kedua calon mempelai, jika terdapat ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim), khalwat (berduaan), dan kasyf al-aurat (membuka aurat).
  2. Haram juga bagi sang fotografer, karena hal tersebut merupakan penunjukkan atas sikap rela terhadap kemaksiatan.
Catatan :
  • Jawaban di atas hanya berlaku apabila pengambilan gambar atau foto di ambil sebelum akad nikah.
  • Jika di duga atau diyakini foto pre-wedding tersebut dapat memunculkan penilaian negatif oleh masyarakat, maka proses foto tersebut diharamkan. Meskipun dilaksanakan sesudah akad nikah.

Itulah sedikit informasi ilmu tentang hukum membuat foto pre-wedding menurut syar`iat Islam ini pesantren-id sajikan untuk anda semuanya. Apabila artikel ini berguna untuk semua dan perlu untuk anda sebarluaskan, kami sangat berterima kasih kepada anda. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"
16:20:00