-->

Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam

Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam - Seiring dengan laju pesatnya gerakan feminisme yang mengusung perjuangan kesetaraan gender, semakin banyak pula kita jumpai kaum perempuan yang turut andil dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Struktur manajemen perusahaan semakin banyak di isi oleh nama-nama perempuan, terlebih pada posisi sekretaris. Di sisi lain, tidak sedikit pula wanita yang bekerja di pabrik sebagai pekerja kasar. Fenomena ini tidak mendapat penolakan dari suami mereka, dengan arti kebanyakan suami mengizinkan istri mereka bekerja. Bahkan, tidak jarang dijumpai istri yang menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan rumah tangganya.

Akibat dari profesinya yaitu seorang wanita karir tersebut, waktu sang istri untuk melayani suami tentunya banyak berkurang. Bahkan kadang dengan alasan capek, sang istri berani menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.

Bagaimana menurut kacamata Islam melihat fenomena tersebut? mari kita simak dan baca penjelasan yang di kutip dalam buku "Santri Lirboyo Menjawab", berikut ini.

Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam
Wanita Karir, Bolehkah ?


Hukum Seorang Wanita Karir Menurut Kacamata Islam


Pertanyaan :
Apakah tindakan sang istri semacam di atas termasuk kategori nusyuz, mengingat dalam meniti karir sang istri sudah mendapat izin dari suami ?


Pertimbangan :
Secara garis besar, nusyuz dapat diartikan sebagai bentuk ketidaktaatan seorang istri untuk memenuhi hak-hak sang suami.  Sebagaimana telah dijelaskan, kewajiban yang pokok seorang istri adalah menyerahkan diri sepenuhnya kepada sang belahan jiwa. Dengan demikian, pemberontakan seorang istri terhadap apapun permintaan suami yang dalam hal ini misalnya melakukan hubungan intim, dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan nusyuz.

Nusyuz yang menyebabkanistri tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami adalah ketidaktaatan tanpa alasan-alasan yang dibenarkan oleh Islam. Jika ketidaktaatan seorang istri kepada sang suami disertai dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, maka tindakan sang istri tidak termasuk kategori nusyuz. Seperti penolkan istri terhadap ajakan seorang suami disebabkan ia sedang haid, sedang sakit, atau sesuatu yang menyebabkan seorang istri benar-benar tidak bisa melayani suami.

Oleh karena itu, semua yang telah dipaparkan adalah konsep pakem dalam aturan fiqih. Sedangkan dalam aplikasi nyata, perhatian dan pengertian bisa di bilang menempati posisi yang sangat penting dalam mengayuh dayung bahtera rumah tangga. Menyikapi problematika semacam ini, langkah pertama yang harus di ambil olh sang suami adalah berusaha mengembalikan sang istri pada ketaatan. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam al-qur`an surat An-Nisa ayat 34 yang artinya sebagai berikut :

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar."

Sesuai dengan firmah Allah di atas, hendaknya dalam usaha mengembalikan ketaatan seorang istri, sang suami menggunakan tahapan-tahapan tertentu, sebagaimana yang telah tersurat pada ayat di atas, yaitu :
  1. Suami harus menasehati sang istri dengan bahasa yang lembut  sekira bisa diterima dan bisa mengubah perangainya.
  2. Pisah ranjang, bila tahapan yang pertama tidak membuahkan hasil.
  3. Memukul sekedar untuk mengapokkannya yaitu dengan pukulan yang ringan, tidak membahayakan, tidak pada organ-organ vital, dan tidak memukul wajah. Ini langkah yang apabila semua tahapan sudah dilalui dan tidak membuat sang istri jera.

Jawaban :
Penolakan istri terhadap suami dengan alasan tersebut termasuk nusyuz (bisa menghilangkan hak nafkah baginya), kecuali saat kondisi sang istri memang sangat lelah, jika ia memaksakan diri menuruti suami, dikhawatirkan akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan pada dirinya. Atau disertai alasan lain yang dibenarkan menurut fiqih, seperti saat ia sedang datang bulan (haid).

Baik, itulah beberapa penjelasan mengenai bagaimana hukum seorang wanita karir menurut pandangan atau kacamata Islam. Semoga apa yang tadi dijelaskan bisa menambah pengetahuan kita dan bermanfaat buat yang lainnya. Terima kasih sudah berkunjung di Pesantren-Id, semoga bermanfaat.

0 komentar: