-->

Hukum Pedekate Via HP, Facebook, Dan Jejaring Sosial Lainnya

Pesantren-Id | Bagaimana Hukum Pengenalan Lawan Jenis Melalui Jejaring Sosial ? - Dewasa ini, penggunaan HP dengan semua fasilitasnya seperti video call, sms, 3G, chatting, BBM, dan lain-lain, semakin memudahkan seseorang dalam berkomunikasi dengan berbagai cara. Jarak ruang dan waktu kini tak lagi menjadi kendala bagi seseorang yang ingin tetap keep on touch dengan keluarga, saudara, teman, dan bahkan kekasih.

Di tambah lagi dengan maraknya situs jejaring sosial semacam facebook, friendster, chatting, twitter, histagram, dan lain sebagainya makin memudahkan seseorang untuk berkenalan dengan siapa saja di belahan dunia mana saja.

Negatifnya, media tersebut kerap menjadi sarana berhubungan dengan lawan jenis (ajnaby). Keakraban bahkan keintiman akan terjalin dengan tanpa ada batasan serta mengesampingkan norma kesopanan dan keluguan seseorang.

Apalagi bagi kaum muda, media ini akan sering digunakan untuk berhubungan yang sifatnya sekedar "main-main", sedangkan untuk usia yang lebih tua, dapat dijadikan sebagai sarana pengenalan atau pedekate untuk menjajaki kepribadian pasangan yang diinginkan demi menuju taraf hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan.

Hukum Pedekate Via HP, Facebook, Dan Jejaring Sosial Lainnya
Berbagai macam sosial media


Hukum Pedekate Via HP, Facebook, Dan Jejaring Sosial Lainnya


Pertanyaan : 

  1. Bagaimanakah hukum pedekate via HP atau situs jejaring sosial dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal ataupun dengan tujuan penjajakan atau pengenalan lebih intim tentang karakter pasangan yang diminati baik sebelum atau pasca khitbah (lamaran) ?

Pertimbangan :

Manusia diciptakan oleh Allah bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, hal ini tidak lain adalah supaya mereka mengenal satu dengan lainnya. Hal ini telah di firmankan oleh Allah dan bisa anda lihat di dalam Al-Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13.

Maraknya alat komunikasi yang ditawarkan belakangan ini akan semakin mudah untuk melaksanakan ta`aruf antar sesaama. Namun, bila alat komunikasi disalahgunakan seperti permasalahan di atas, semisal dalam rangka penjajakan, maka hukumnya ialah tidak diperbolehkan. Penyebabnya ialah komunikasi melalui handphone (HP) pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, hingga hukum komunikasi dengan lawan jenis dengan HP tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (melamar), muamalah, dan lain sebagainya.

Salah satu cara komunikasi ala Islam yang paling jitu dan mujarab namun tetap dalam norma-norma kemanusiaan ialah melegalkan melihat calon mempelai jika telah bertujuan untuk melamarnya. Sebagaimana sabda Nabi yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya sebagai berikut :

  " Ketika Allah telah menaruh tujuan melamar wanita dalam hati seorang laki-laki, maka tidaklah berdosa baginya untuk melihatnya. "

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam masalah pengenalan di atas tidak dapat dikategorikan hajat, karena belum ada keinginan kuat (`azm) untuk menikahi seseorang tertentu. Untuk hubungan via 3G, tidak diperbolehkan jika menimbulkan syahwat atau fitnah.

Jawaban :

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung, hingga komunikasi dengan lawan jenis dengan HP tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lains sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam masalah di atas tidak dapat dikategorikan hajat, karena belum ada `azm untuk menikahi seseorang tertentu. Untuk hubungan melalui 3G atau video call, tidak diperbolehkan jika menimbulkan syahwat atau fitnah.

Itulah sedikit ilmu yang bisa pesantren-id sampaikan mengenai hukum pedekate via HP, Facebook, dan jejaring sosial lainnya. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selamat dari tipu daya syaitan. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 komentar: