-->

Hukum Membuat Foto Pre-Wedding Menurut Syari`at Islam

Bagaimana Hukumnya Membuat Foto Pre-wedding ? - Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pre-wedding atau foto-foto yang dilaksanakan sebelum melakukan ijab qobul atau sebelum pernikahan, di zaman sekarang sepertinya sudah menjadi keharusan yang dilakukan oleh calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Foto-foto tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi souvenir pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan sebagai penghias ruangan pernikahan. Dengan latar belakang (background) yang begitu apik, dan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, serta latar atau tempat yang indah merupakan beberapa aspek yang sangat dominan dalam pembuatan foto pre-wedding.

Makanya, tidak jarang pula mereka melakukan sesuatu yang menurut syariat Agama Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian atau ijab qobul antara kedua mempelai. Seperti melakukan pose berangkulan dan sebagainya.

Hukum Membuat Foto Pre-Wedding
Contoh Foto Pre-wedding

Hukum membuat foto pre-wedding menurut Syari`at Islam

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum membuat foto pre-wedding ?

Pertimbangan :

Dengan berbagai macam ras, suku, dan kebangsaan merupakan beberapa sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah subhanahu watta`ala. Sehingga secara otomatis hal inilah yang akan menyebabkan beragamnya budaya setiap ras dan kebangsaan tersebut. Oleh karena itu, kita selaku manusia hendaknya harus bisa dan harus pintar menerima ataupun menanggapi budaya di zaman sekarang yang sudah tercampur oleh budaya luar. Agar tidak menjadi penyebab keruhnya budaya Islam yang suci dan fitri. Karena kalau kita lihat seperti sekarang ini beberapa budaya-budaya di dunia ini ada yang tidak sesuai dan kadang bertentangan dengan budaya Islam yang fitrah.

Berbagai macam budaya "Jahiliyah Modern" di zaman sekarang ini semakin santer dan menggeliat mempengaruhi budaya-budaya Islam yang suci. Budaya barat tersebut merasuk, menerobos, dan juga menelusup ke dalam celah-celah tembok budaya Timur. Salah satu contoh budaya barat tersebut yaitu semakin maraknya foto pre-wedding. Sebagaimana sudah dijelaskan di atas bahwa untuk menambah keindahan, biasanya calon kedua mempelai melakukan pose-pose yang tidak dibenarkan oleh agama, karena belum ada ijab qobul, seperti berpelukan, bermesraan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, tanpa harus dijelaskan secara detail, kalau meliaht pernyataan atau deskripsi di atas, sudah maklum dan jelas bahwa melakukan foto pre-wedding hukumnya haram. Karena, di sana terdapat hal-hal yang mungkar (keharaman), seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum mahromnya (Ikhtilath), melihat aurat lawan jenis yang bukan mahromnya, dan persentuhan antara keduanya. Semuanaya biasa dilakukan saat proses pembuatan foto pre-wedding.

Dalam Al-Qur`an dan Hadits nabi juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan mahromnya. Bahkan, sekedar memandang aurat juga diharamkan. Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan. Karena, banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan. Ada pepatah mengatakan bahwa pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran.

Dengan demikian, tidak hanya calon mempelai wanita yang terkena hukum haram, namun bagi fotografer itu sendiri juga terkena hukum haram. Karena umumnya fotografer melihat dan bahkan menyentuh bagian anggota tubuh pasiennya utnuk menata dandanan agar lebih indah dan menarik. Atau minimal mereka para fotografer rela terhadap tindakan foto pre-wedding yang merupakan perbuatan dosa.

Namun, pembuatan foto pre-wedding tetap dibolehkan asalkan dalam proses pelaksanaannya tidak bertentangan dengan agama dan tidak mengandung unsur perbuatan mungkar. Bisa dilakukan dengan cara kedua calon mempelai melakukan pengambilan foto secara terpisah, atau dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.

Jawaban :

Karena dalam proses pembuatan foto pre-wedding ini melibatkan fotografer dan juga kedua calon mempelai, maka perincian hukumnya adalah sebagai berikut :
  1. Hukumnya haram bagi kedua calon mempelai, jika terdapat ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim), khalwat (berduaan), dan kasyf al-aurat (membuka aurat).
  2. Haram juga bagi sang fotografer, karena hal tersebut merupakan penunjukkan atas sikap rela terhadap kemaksiatan.
Catatan :
  • Jawaban di atas hanya berlaku apabila pengambilan gambar atau foto di ambil sebelum akad nikah.
  • Jika di duga atau diyakini foto pre-wedding tersebut dapat memunculkan penilaian negatif oleh masyarakat, maka proses foto tersebut diharamkan. Meskipun dilaksanakan sesudah akad nikah.

Itulah sedikit informasi ilmu tentang hukum membuat foto pre-wedding menurut syar`iat Islam ini pesantren-id sajikan untuk anda semuanya. Apabila artikel ini berguna untuk semua dan perlu untuk anda sebarluaskan, kami sangat berterima kasih kepada anda. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 komentar: