-->

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu - Seperti kita semua maklumi dengan beberapa syarat dan ketentuannya menghadiri undangan pernikahan (walimatul `ursy) hukumnya adalah wajib. Fenomena yang terjadi, seringkali seseorang menghadiri resepsi tidak tepat pada waktu yang ditentukan oleh penyelenggara yang mengadakan resepsi. Sebab, kurangnya kesempatan bertemu dan beramah tamah bersama mempelai dan keluarganya pada saat acara resepsi dilaksanakan.

Melihat fenomena tersebut di atas, bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena tersebut? benarkah cara tersebut dilakukan oleh kalangan masyarakat pada umumnya? berikut jawaban yang berkaitan dengan hal tersebut yang di kutip dari buku "Santri Lirboyo Menjawab", hasil batsul masa-iel oleh para kyai, guru, murid, dan masyarakat.

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu
Resepsi Pernikahan


Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Tidak Tepat Waktu


Pertanyaan :
Apakah menghadiri resepsi pernikahan engan cara semacam itu dapat dibenarkan ?

Pertimbangan :
Seperti pnjelasan sebelumnya , menyelenggarakan resepsi pernikahan hukumnya sunnah. As-Subki mengutip pendapat Al-Baghawi  yang mengatakan bahwa waktu untuk pelaksanaan resepsi tidak terbatas, dengan kata lain resepsi boleh dilaksanakan kapan saja semenjak akad nikah. Namun, lebih lanjut beliau menegaskan bahwa resepsi lebih utama diselenggarakan setelah akad nikah dan suami istri sudah melakukan hubungan badan.

Fakta sejarah membuktikan, Rosulallah melaksanakan resepsi pernikahannya sesuai ketentuan waktu di atas. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat sahabat Anas Ibn Malik yang artinya sebagai berikut :

"Di subuh hari, Nabi SAW menikahi Zainab binti Jahsy, pernikahan itu dilakukan di Madinah, dan sesudah lewat siang hari, Nabi SAW mengundang orang-orang untuk makan bersama (menyelenggarakan resepsi)" {H.R. At-Thabrani}

Menghadiri undangan resepsi pernikahan hukumnya wajib sebagaimana penjelasan dalam soal sebelumnya. Namun apakah kewajiban itu terlaksana dengan manghadirinya tidak tepat pada waktunya semisal lebih dulu atau terlambat? Menyikapi hal ini, para ahli fiqih memilah antara orang yang berhalangan dengan yang tidak.
Jika seseorang berhalangan menghadiri acara resepsi sesuai waktunya, maka kewajiban menghadiri resepsi baginya telah gugur. Selanjutnya, ia diperbolehkan mengunjungi pengantin kapan saja dalam bingkai silaturahmi. Namun, bila tanpa halangan seseorang menghadiri undangan resepsi tidak sesuai waktu yang ditentukan, maka kehadirannya tidak dapat menggugurkan kewajiban.

Ada beberapa halangan (udzur) yang dapat menggugurkan kewajiban menghadiri undangan resepsi pernikahan, seperti sakit, atau karena sedang bepergian jauh. Sedangkan alasan sebagaimana dipaparkan dalam fenomena di atas tidak dapat dikategorikan sebagai udzur. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menghadiri resepsi sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan oleh penyelenggara (shohibul hajat).

Jawaban :
Menghadiri resepsi sebagaimana dalam fenomena di atas tidak dapat dibenarkan. Sebab, alasan tersebut tidak termasuk kategori udzur yang memperbolehkan seseorang tidak menghadiri acara resepsi pada saat yang telah ditentukan.

Alhamdulillah kini kita semua sudah tahu bagaimana hukum menghadiri acara resepsi pernikahan tidak tepat waktu. Mudah-mudahan kita semua dimudahkan oleh Allah untuk menuju jalan yang benar, dan dijauhi dari segala jalan yang menjerumuskan kita. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

0 komentar: