-->

Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam

Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam - Fenomena kematian tidak mengenal status sosial, waktu, maupun tempat. Seperti contohnya orang-orang yang meninggal di Rumah Sakit (RS) atau bahkan meninggal di jalan raya merupakan pemandangan yang sudah biasa kita lihat dan dengar, meski tak jarang hal tersebut dapat menimbulkan problem tersendiri bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Khawatir akan adanya biaya tambahan untuk perawatannya (Tajhiz), dugaan ketidaksempurnaan pihak rumah sakit dalam mentajhiz, atau bahkan tidak disediakannya fasilitas untuk mentajhiz  sering menjadi alasan pihak keluarga untuk mengambil jenazah dari rumah sakit agar ditajhiz dengan sempurna dan demi kemaslahatan mayat atau jenazah itu sendiri.

Lalu, bagaimana hukum Islam menyikapi persoalan yang sudah dijelaskan di atas? Dan bagaimana penjelasan tentang hukum memindah jenazah ke luar daerah? Berikut beberapa penjelasan mengenai permasalahan di atas. Dikutip dari buku "Santri Lirboyo Menjawab" Hasil majmu`ah keputusan bahtsul masa-iel ponpes Lirboyo Kediri.

Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam
Orang Sedang Mensholati Jenazah


Hukum memindah jenazah ke luar daerah


Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memindah jenazah ke luar daerah dengan tujuan seperti di atas ?

Pertimbangan :
Hidup di dunai merupakan masa kita untuk mencari bekal di akhirat. Namun, nyawa dapat di renggut kapan saja, sekarang atau nanti. Juga tidak memandang usia, anak-anak, remaja, atau lansia. Maka dari itu kita diperintahkan untuk memperbanyak akan tiba-tiba datangnya ajal.

Ketika seseorang dalam keadaan sekarat, disunnahkan bagi orang-orang yang berada di sampingnya untuk mengajarinya mengucapkan kalimat syahadat, sebagaimana sabda nabi yang di riwayatkan oleh At-Timidzi, yang artinya sebagai berikut :

"Ajarilah orang yang hendak meninggal dari kalian semua ucapan laa ilaaha illallah"

Hal ini dilakukan untuk memantapkan kita bahwa ia meninggal dalam keadaan membaca kalimat syahadat. Selanjutnya ketika seseorang telah meninggal dunia maka di sunnahkan pula memejamkan kedua matanya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rosulallah pada jenazah Abi Salamah. Itulah beberapa kesunnahan yang dilakukan pada orang yang sedang sekarat atau telah meninggal. Sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan kepada jenazah ialah :
  • Memandikannya
  • Mengkafani
  • Mensholati
  • Menguburnya

Kewajiban-kewajiban ini tidak serta-merta, dalam memandikan misalnya, seseorang yang berbeda jenis dan bukan mahromnya tidak diperbolehkan untuk memandikan jenazah. Begitu juga dalam permasalahan ini, jenazah tidak serta-merta dapat dipindahkan sesuai keinginan orang yang masih hidup.

Pada dasarnya dalam menyikapi pemindahan jenazah dari suatu daerah ke daerah lain terjadi kontroversi dalam kalangan Syafi`iyyah. Menurut versi yang dipelopori oleh Imam Al-Baghawi dan yang lainnya, hukumnya makruh. Sedangkan menurut versi Imam Al-Mutawali dan yang lainnya menyatakan haram. Versi terakhir mengalasi hal ini dengan hadits Nabi yang di riwayatkan oleh Abu Daud yang menyatakan bahwa ketika terjadi perang uhud, para sahabat membawa para mujahidin yang wafat untuk menguburnya, namun tiba-tiba datang utusan Nabi yang mengatakan bahwa Nabi memerintahkan untuk mengubur orang-orang yang wafat ditempat ia meninggal, hingga pada akhirnya para sahabat mengurungkan niat mereka. Selain itu, memindah jenazah juga tergolong sesuatu yang dapat merusak kehormatan jenazah serta memperlambat prosesi pemakaman jenazah, padahal syara` menyuruh umat Islam untuk bergegas dalam menjalankan pemakaman.

Ibnu Hajar Al-Ashqolani dalam fath al-bary-nya menyatakan bahwa kaharaman atau kemakruhan di atas dapat diarahkan dalam dua keadaan, yaitu :
  1. Haram, ketika tidak terdapat tujuan yang lebih dominan, seperti mengubur ditempat-tempat yang utama.
  2. Sunnah, ketika terdapat tujuan yang lebih dominan, seperti mengubur di tempat yang lebih utama seperti Makkah. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dijelaskan oleh Imam Syafi`i.

Perbedaan ulama tentang boleh dan tidaknya memindah jenazah terjadi ketika telah dilakukan tajhiz terlebih dahulu terhadap jenazah. Jika pemindahan dilakukan sebelum tajhiz terhadap jenazah maka hukumnya haram secara mutlak, sebab dapat menggugurkan kewajiban awal pada penduduk setempat untuk mentajhiz nya.

Jawaban :
Seperti dalam permasalahan di atas, memindah jenazah hukumnya boleh. Kalau memungkinkan untuk di pindah serta tidak menyebabkan berubah atau rusaknya jasad si jenazah.

Itulah sekilas penjelasan tentang hukum memindah jenazah ke luar daerah dari suatu tempat ke tempat yang lainnya menurut syariat Islam. Semoga kita semua mati dalam keadaan Khusnul Khotimah dan mendapat rahmat-Nya. Amin. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

1 komentar on Hukum Memindah Jenazah Ke Luar Daerah Menurut Syariat Islam:

yelenaeaster said...

The History of the Casino, a Casino with Gambling
The Casino is 킹스 포커 not 깡 가입 코드 a golden star casino anymore. It has been over 100 years 우리계열 since the founding of the 유흥업소 사이트 It was started in 1986 by the owner, Frank Sinatra, who was