-->

Bolehkah Tayamum Bagi Karyawan Perusahaan? Bagaimana Hukumnya?

Hukum Tayamum Bagi Karyawan Perusahaan? Bolehkah? | Pesantren ID - Seiring dengan terpuruknya perekonomian indonesia, masyarakat melakukan berbagai usaha demi menjalankan kewajiban memberinafkah keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, atau sekedar demi mendapat kenyamanan hidup mewah. Di sela-sela kesibukan pemenuhan kebutuhan tersebut, sebagai hamba yang patuh kita juga dituntut untuk menjalankan kewajiban syariat, utamanya sholat.

Persoalan pun muncul bagi karyawan-karyawan perusahaan karena umumnya perusahaan tidak memberi perhatian lebih terhadap nasib kepatuhan karyawan terhadap agama. Perusahaan hanya memberi waktu sangat minim untuk pemenuhan kewajiban agama.

PT. Sukses Jaya misalnya, hanya memberi waktu 15 menit untuk pelaksanaan sholat dzuhur bagi karyawan mereka. Padahal luas musholla dan tempat wudhu yang tersedia tak sebanding banyaknya jumlah karyawan yang mencapai ribuan. Hal ini menyebabkan banyak karyawan yang rela melepas kewajiban penghambaan mereka kepada Allah demi mempertahankan pekerjaan yang menurut mereka menjadi satu-satunya pintu pemenuhan kebutuhan demi mempertahankan kelangsungan hidup.

Bolehkah Tayamum Bagi Karyawan Perusahaan? Bagaimana Hukumnya?
Karyawati Di Sebuah Bank


Pertanyaan :
Dalam keadaan seperti diatas, bolehkah para karyawan bertayamum agar bisa melaksanakan sholat?

Pertimbangan :
Menurut sebagian ulama, bekerja memenuhi kebutuhan hidup sama pentingnya dengan mencari ilmu. Sebagaimana mencari ilmu, mencari pekerjaan juga memiliki beberapa fase hukum. Ada yang wajib, sunnah, makruh dan ada pula yang haram, tergantung motif dan niat yang mendasarinya.

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup diri sendiri, keluarga dan agama hukumnya adalah wajib. Bekerja untuk menambah penghasilan sebagai media sedekah, silaturahim, atau tujuan mulia lainnya termasuk kategori pekerjaan sunnah. Pekerjaan akan menjadi mudah jika motif yang mendasarinya adalah demi merasakan kenyaamanan hidup mewah, dan menjadi haram jika dengan motif berlomba-lomba menumpuk harta dan menyombongkan diri dengan kekayaan yang di keruk.

Secara pokok, media utama bersuci adalah air. Namun, mengingat air tak selamanya bisa diperoleh, islampun menetapkan media lain untuk bersuci yakni debu dengan bertayamum. Faktor utama diperbolehkannya tayamum ada dua macam, yaitu :
Pertama, ketiadaan air karena kekeringan atau berada di daerah gersang. Dalam disiplin ilmu fiqih kondisi demikian dikenal dengan istilah faqd al-hissy (tidak mempunyai seseorang untuk menggunakan air secara kasat mata, seperti tidak ditemukannya air, atau ada air namun ia terhalang oleh hewan buas).
Kedua, ketidakmampuan menggunakan air sebab sakit, atau khawatir terhadap keselamatan diri atau harta benda dalam usaha mendapatkan air. Misalnya, air terdapat di daerah konflik, sarang hewan buas, atau medan yang terlalu sulit dijangkau. Dalam istilah fiqih kondisi demikian diistilahkan sebagai faqd al-syari (seseorang yang menurut pandangan syariat divonis tidak mampu untuk menggunakan air, seperti seseorang yang dalam keadaan sakit).

Firman Allah SWT yang artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Q.S. Al-Maidah : 06)

Rosulallah SAW bersabda yang artinya kita dilebihkan dari umat yang lain dengan tiga hal, barisanku dijadikan laksana barisan malaikat, bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat beribadah), dan debu-debu yang berserakan diatasnya dijadikan sesuatu yang mensucikan ketika tidak menemukan air. (H.R. Muslim)

Terkait dengan permasalahan di atas, faktor paling prinsip yang menjadi pertimbangan diperbolehkannya tayamum adalah bilamana taraf pekerjaan itu wajib dalam arti sangat dibutuhkan untuk bisa keluar dari jurang kemiskinan, maka sempitnya waktu, terbatasnya fasilitas wudhu, dan banyaknya karyawan dapat menjadi alasan diperbolehkannya melakukan tayamum. Sebab orang tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang dalam kondisi tidak mampu dan tidak kuasa untuk menggunakan air untuk bersuci.

Jawaban :
Boleh, dengan catatan :
  • Pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan wajib dan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga.
  • Tidak ada pekerjaan lain yang dapat menggantikan pekerjaan tersebut.
  • Adanya ancaman pecat jika melanggar prosedur PT.

Nah, itulah sedikit berbagi infromasi mengenai bagaimana hukum bertayamum bagi karyawan di suatu perusahaan. Bagi anda yang muslim semoga bisa membantu dengan membaca tulisan ini. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

0 komentar: