-->

Kewajiban Kaum Muslimin Terhadap Korban Longsor

Kewajiban Kaum Muslimin Terhadap Korban Longsor - Secara geografis, posisi Indonesia terletak di kawasan kepulauan. Oleh karenanya Indonesia terkenal dengan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau-pulau yang ada, menurut pakar, berada dalam kondisi yang memprihatinkan, dimana lempengan-lempengan bumi dikawasan tersebut rawan terguncang sehingga akan menimbulkan gempa yang besar, bahkan sampai tsunami. Sementara di kawasan daratan, Indonesia dipenuhi gunung-gunung dan perbukitan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan seterusnya. Rusaknya ekosistem dan penggundulan hutan hingga mengakibatkan sering terjadinya longsor maupun banjir bandang menambah daftar kerentanan negara ini akan bencana alam. (Sumber : jejakislam.com)

Sepanjang tahun 2004 - 2008 sudah tercatat puluhan kali terjadi bencana alam yang telah menewaskan ribuan orang. Dahsyatnya bencana tersebut dapat di lihat dari dampak kerusakan yang ada, mulai dari hancurnya bangunan, terhentinya roda perekonomian, benda-benda material yang berserakan, hingga hilangnya nyawa manusia. Tidak sedikit dari korban meninggal yang tertimbun dalam tanah, baik yang diakibatkan oleh longsor, banjir bandang, maupun tsunami, yang setelah dilakukan upaya pencarian secara bersama-sama tetap tidak membuahkan hasil, meskipun telah mendatangkan alat-alat berat.

korban longsor di banjarnegara, korban longsor di karangkobar, jawa tengah, jati negara
Korban Longsor. Sumber gambar: antarasumber.com

Kewajiban kaum muslimin terhadap korban longsor


Pertanyaan :

Apa sajakah kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin terhadap korban longsor ?

Pertimbangan :

Islam menuntun umatnya untuk saling tolong menolong serta memperhatikan sesama, mulai dari hidup hingga telah meninggal. Karena bagaimanapun antar umat Islam merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Seorang mu`min dengan mu`min yang lain laksana dua bangunan yang saling menguatkan (HR. Bukhori dan Muslim).

Keeratan hubungan serta hak antar sesama muslim telah digambarkan dalam berbagai hadits nabi Muhammad SAW, diantaranya yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :
" Lima hak muslim atas muslim yang lain : menjenguk orang sakit, menjawab salam, mendatangi undangan, mengantarkan jenazah, dan mendoakan orang yang bersin."

Hadits di atas dengan jelas menjeaskan beberapa hak-hak antar sesama muslim sejak masih hidup hingga meninggal dunia. Seperti dalam permasalahn di atas, masyarakat Indonesia yang notabenenya mayoritas muslim diwajibakan untuk memperhatikan sesama. Pada dasarnya korban yang meninggal dalam bencana alam tergolong syahid akhirat.
" Para syuhada ialah orang yang meninggal tenggelam, terkena wabah thaun, tertimbun, dan sakit lambung. " (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk solidaritas antar sesama yang wajib dilakukan ialah merawat jenazah, dalam melaksanakan evakuasi korban bencana alam, Islam menerapkan sistem cepat tanggap namun tetap tidak memberatkan pihak yang masih hidup. Yakni dengan menggunakan cara meneliti tempat-tempat yang sekira para pengevakuasi tidak tergolong ceroboh dalam melaksanakan evakuasi ketika korban tidak ditemukan. Kewajiban pencarian korban bencana ini dibebankan pada orang-orang yang mengetahui kematian korban.

Permasalahan ini akan menjadi pelik ketika pemerintah telah menetapkan bahwa korban telah meninggal dan jenazahnya tidak bisa ditemukan. Dalam melaksanakan "merawat" yang masih memungkinkan, seperti mensholati, menurut qaul ashah tidak sah untuk di sholati, sebab syarat pelaksanaan sholat jenazah ialah jenazah sebelumnya telah terlebih dahulu dimandikan. Namun, Al-Adzra`i serta sebagian ulama yang lain berpendapat diperbolehkan untuk mensholati jenazah yang tidak ditemukan, ini bertendensi pada kaidah fiqih yaitu
" Sesuatu yang mudah tidak dapat gugur disebabkan sesuatu yang sulit. "

Secara prakteknya, ketika memandikan jenazah sudah tidak memungkinkan, maka mensholati jenazah tetap tidak dapat gugur, sebab masih mungkin untuk dilaksanakan, selain itu maksud dari sholat jenazah ialah mendoakan jenazah serta memintakan syafaat (pertolongan) baginya.

Jawaban :

Wajib mencarinya sampai batas tidak tergolong gegabah, namun untuk permasalahan sholat jenazah, jika pemerintah telh memutuskan bahwa korban telah meninggal, maka menurut imam Adzra`i boleh disholati, sedangkan menurut qaul Al-Ashah tidak boleh disholati.

Itulah sedikit berbagi Ilmu tentang kewajiban kaum muslim terhadap korban longsor yang mudah-mudahan bermanfaat buat anda. Terima kasih sudah berkunjung di blog pesantren-id yang sederhana ini. Silahkan bagikan bila informasi ini penting untuk anda sebarluaskan. Semoga bermanfaat. Wallahu a`lam.

0 komentar: