-->

Hukum Membayar Zakat Fitrah Di Sekolah, Bolehkah ?

Zakat Fitrah Di Sekolah, Bagaimana Hukumnya ? - Sebagai wujud partisipasi terhadap terselenggaranya zakat fitrah secara optimal, melalui kepanitiaan yang di bentuk, berbagai lembaga  (sekolah) menawarkan jasa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dari siswa kepada pihak-pihak yang menerima zakat fitrah. Meski dengan tujuan yang sangat mulia, namun dalam realisasinya seringkali dijumpai kejanggalan-kejanggalan yang perlu mendapat perhatian dan kajian lebih dalam, diantaranya :
  • Agar program yang dicanangkan berjalan optimal, pihak sekolah mewajibkan siswanya menyalurkan zakat fitrah melalui kepanitiaan di sekolah. Berbagai sanksi telah disiapkan untuk mengganjar siswa yang tidak mengindahkan aturan ini.
  • Para siswa dianjurkan untuk membayar dalam bentuk uang, bukan beras.
  • Terkadang zakat fitrah tersebut didistribusikan untuk kepentingan sekolah semacam untuk membayar guru, karyawan, pembangunan gedung, dan lain-lain.
  • Terkadang pengumpulannya dilakukan sebelum Ramadlan.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Di Sekolah
Zakat Di Sekolah


Hukum membayar zakat fitrah di sekolah


Pertanyaan :
  1. Bisakah panitia zakat di sekolah disebut sebagai amil zakat ?
  2. Bagaimana hukum memberikan sanksi terhadap siswa yang tidak mau menyerahkan zakatnya kepada sekolah ?

Pertimbangan :

Salah satu ayat yang menerangkan persoalan seputar zakat ialah Al-Qur`an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."

Dalam bebrapa kitab fiqih, amil zakat yang tertera dalam firman Allah di atas didevinisikan sebagai orang atau lembaga yang mendapat mandat atau rekomendasi dari imam atau penggantinya untuk menangani zakat. Dari devinisi di atas, istilah amil meliputi petuugas penarik zakat, pembagi, atau sekedar petugas pencatat yang telah mendapat mandat dari pimpinan. Selain berhak mendapat bagian dari zakat, mereka juga memiliki wewenang penuh untuk mengalokasikan zakat kepada para penerima zakat selain mereka.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, tercatat bahwa wewenang penanganan zakat pada fase terbawah dibebankan kepada Camat, sedangkan Kades atau Kadus belum memiliki wewenang ini. Dengan demikian, badan amil zakat yang sah adalah orang atau kepanitiaan yang mendapatkan mandat atau rekomendasi dari Camat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa amil zakat haruslah orang yang adil dan mengerti ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pembayaran zakat. Hal ini bertujuan agar tidak dikhawatirkan terjadi penyelewengan atau kesalahan dalam pengalokasian zakat.

Sedangkan mengenai kebijakan pihak sekolah yang menerapkan hukuman dan sanksi kepada siswa yang tidak mengindahkan peraturan, secara fiqih hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab, kebijakan tersebut diterapkan atas pertimbangan kebaikan siswa dalam rangka pembelajaran. Karenanya, kebijakan ini selaras dengan prinsip dasar seorang pemimpin yang harus bertindak atas dasar mashlahat.

Jawaban :

  1. Panitia zakat yang dibentuk oleh lembaga sekolah dapat disebut amil jika mendapat rekomendasi dari Camat atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang menangani persoalan zakat.
  2. Hukum memberikan sanksi terhadap siswa yang tidak mau menyerahkan zakatnya kepada sekolah dalam persoalan ini dapat dibenarkan karena bertujuan untuk menanamkan kepedulian siswa kepada ajaran agama.

Baik, itulah sedikit pemaparan tentang hukum membayar zakat fitrah di sekolah. Semoga apa yang tadi disampaikan bisa menambah pengetahuan sahabat Pesantren-Id. Pemaparan di atas bersumber dari buku "Santri Lirboyo Menjawab" oleh Tim Pembukuan Bahtsul Masa-iel, Kediri-Jatim. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat. Wallahu a`lam.

0 komentar: