-->

Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah ?

Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah ? - Menurut berita di media masa yaitu Jember Kompas, kepala bagian operasi polres Jember Komisaris Teduh TSW mangatakan bahwa sebanyak dua pertiga anggota Polres Jember atau sekitar 800 personil dikerahkan untuk mengamankan kegiatan Natal tahun 2007 dan Tahun Baru 2008. selain TNI AD, aparat kepolisian tersebut juga dibantu ratusan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor  yang ikut mengamankan gereja pada perayaan Natal (Kompas, Jum`at 21/12/2007). Selain itu, ditempat terpisah sejumlah tokoh Islam dan pejabat setempat hadir pada perayaan natal yang dilaksanakan di GOR Sidoarjo, Jum`at (18/12).

Menurut salah satu tokoh Islam yang juga President World Conference Of Religion Peace mengatakan bahwa toleransi umat beragama itu bukan berarti yang beragama Islam menjadi Kristen dan sebaliknya, namun bagaimana kita bisa saling menghormati masing-masing individu memeluk keyakinannya. Selain itu, dasar Negara Pancasila-lah yang tepat mendasari acara ini dengan tema "kebersamaan", ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga memberikan sambutan pada acara tersebut. (Kompas, rabu 23/1/2008).

Lalu, bagaimana Islam menyikapi tentang hukum seorang muslim ikut atau mengamankan perayaan natal. Berikut penjelasan tentang hal tersebut di atas, hasil musyawarah para kyai, santri, masyarakat, dan yang lainnya di komplek Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur.

Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah muslim ikut perayaan natal
Banser, Saat Mengamankan Perayaan Natal


Hukum Seorang Muslim Mengamankan Perayaan Natal, Bolehkah ?


Pertanyaan :
Apakah boleh seorang Muslim atau orang Islam mengamankan kegiatan Natal ?

Pertimbangan :
Dalam khazanah Islam, sebuah negara dapat di anggap sebagai negara Islam jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria sebagai berikut :
  • Negara yang batas-batas serta perkembangannya dilakukan oleh muslimin, seperti Iraq. Pada bentuk negara semacam ini, orang-orang kafir dilarang untuk membangun sarana peribadatannya atau melakukan aktifitas yang menyimpang dengan Islam seperti mengonsumsi miras, makan babi, dan lainnya. Bahkan jika seorang Presiden melakukan perjanjian dengan mereka agar mereka dapat melakukan hal yang dilarang di atas, maka perjanjian dianggap batal. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Dailani dan Ibnu `Asakir yang artinya sebagai berikut : "Tidak diperbolehkan membangun gereja dalam negara Islam, dan tidak diperbolehkan merenovasi gereja yang telah rusak."
  • Negara yang telah ditundukkan oleh orang-orang Muslim. Pada bentuk negara semacam ini orang-orang kafir dilarang untuk membangun sarana-sarana peribadatan, sebab kepemilikan negara secara absolut adalah hak muslimin.
  • Negara yang direngkuh oleh orang muslim dengan dasar oleh persemakmuran (shuluh). Pada bentuk negara semacam ini orang-orang kafir bebas membangun sarana peribadatannya, sebab pada dasarnya negara merupakan miliknya juga secara bersama.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan negara Islam di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara Islam, sebab Indonesia masuk dalam kategori kedua. Namun, yang menjadi permasalahan di sini ialah bahwa azas negara Indonesia tidak menggunakan hukum Islam, melainkan Pancasila.

Azas Indonesia yang menggunakan Pancasila menuntut masyarakat Indonesia untuk saling menghormati antar sesama hingga antar pemeluk agama diberi kebebasan untuk melakukan ajaran agamanya masing-masing. Pemerintah memberikan jaminan keamanan kepada non-muslim atau dalam istilah lain menggunakan istilah kafir fi dzimmah at-ta`min yang artinya non-muslim yang dalam jaminan keamanan.

Secara detail konsep dari fi dzimmah at-ta`min ialah sebagai berikut :
  1. Orang kafir yang masuk negara Islam sesuai dengan kebiasaan yang ada (tidak mencurigakan).
  2. Pemerintah melarang untuk mengganggunya.
  3. Orang kafir merasa bahwa mereka mempunyai jaminan keamanan dari pemerintah.
  4. Jika nyawa orang kafir terancam, warga muslim wajib menjaga keamanannya.

Dari beberapa penjelasan di atas, polemik dalam hal ini dapat dipecahkan dengan perincian ;
  • Bagi relawan tidak diprebolehkan untuk berpartisipasi mengamankan kegiatan perayaan natal, kecuali saat terjadi kerusuhan yang mengancam nyawa orang-orang kafir. Hal ini semata-mata hanya untuk menyelamatkan nyawa mereka, sebab secara konsep, muslimin tidak diperbolehkan untuk mengikuti perayaan hari-hari besar orang kafir.
  • Bagi petugas keamanan diperbolehkan menjaganya, untuk mengantisipasi ancaman para teroris yang mengganggu keselamatan mereka dan sebagai wujud pelaksanaan negara yang menjamin keselamatan bersama. Wallahu a`lam.

Jawaban :
  1. Bagi relawan tidak diperbolehkan, kecuali saat terjadi kerusuhan yang mengancam nyawa orang-orang kafir tersebut. Semata-mata untuk menyelamatkan nyawa mereka.
  2. Bagi petugas keamanan diperbolehkan menjaganya, untuk mengantisipasi ancaman teroris yang mengganggu keselamatan mereka sebagai wujud dari jaminan keselamatan dari negara.

Baik, itulah beberapa penjelasan mengenai bagaimana hukum seorang muslim mengamankan perayaan natal. Yang intinya kita harus bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menerapkan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu bersyukur dan memohon ampun kepada Allah. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

0 komentar: