-->

Bagaimana Hukum Semir Rambut, Sunnah Atau Haram?

Hukum Menyemir Rambut | Pesantren ID -Seiring bergulirnya waktu, trend dan gaya semakin silih berganti mulai dari menyemir rambut, celana skateer, hingga sekarang ini, surban juga telah menjadi trend kostum yang digunakan oleh kalangan selebriti.

Di antara berbagai trend yang ada sebagiannya merupakan sunnah Nabi, namun di sisi lain trend tersebut telah direnggut oleh orang-orang yang bertolak belakang dengan ajaran Islam. Seperti trend menyemir rambut yang sekarang ini identik dengan para begundal-begundal jalanan, padahal menyemir rambut dengan selain hitam hukumnya Sunnah.

Hukum Menyemir Rambut, semir rambut, hukum semir rambut menurut Islam
Seseorang Sedang Menyemir Rambut

Hukum Menyemir Rambut

Pertanyaan :
Masihkah kita dituntut untuk melakukan sunnah dengan kondisi semacam itu atau justru sebaliknya ?

Pertimbangan :
Dalam permasalahan ini, ulama terjadi silang pendapat dalam menyikapinya, hal ini bermuara dari hadits nabi yang berbunyi :
“barangsiapa yang menyerupai suatu golongan maka ia termasuk darinya”
Dari hadits ini, Ibn Abi Hurairah menyikapi permasalahan di atas dengan memberikan larangan untuk melakukan sunah-sunah Nabi yang telah menjadi trend orang-orang fasik Ibn Abi Hurairoh mengalasi hal ini dengan hadits Nabi yang diceritakan bahwa ketika Baginda Nabi mendapat kabar bahwa orang-orang Yahudi juga melakukan berdiri penghormatan pada mayit akhirnya Baginda Nabi meninggalkan hal itu.

Berbeda dengan Ibn Abi Hurairah, Sulthanul `Ulama `Izz Al-Din Ibn `Abd Al-Salam masih memberikan kewenangan untuk tetap melakukan sunah-sunah Nabi meskipun telah menjadi trend ahli fasik, Ibn `Abd Al-Salam mengalasi hal itu dengan memberikan penjelasan bahwa larangan dalam hadits diatas hanya ditujukan untuk sesuatu yang bertolak belakang dengan ajaran syara`, sedangkan hal-hal yang dilakukan ahli fasik yang sama dengan syariat Islam tidak berdampak apapun dalam eksistensi untuk tetap melakukannya.

Hujjah Al Islam al-ghazali mencoba mengklarifikasi permasalahan di atas menjadi dua golongan :
Sunnah yang dilakukan secara menyendiri seperti menggunakan cincin di tangan kanan. sunnah ini tidak dapat dilakukan lagi jika telah menjadi trend orang fasik.

Sunnah yang dilakukan menyertai ibadah lain seperti Qunut. Sunnah ini tetap dapat dilakukan walaupun telah menjadi trend orang-orang fasik.

Jawaban :
Secara ringkas hukum menyemir rambut di waktu ini terjadi khilaf :
  • Menurut Ibn Abi-Hurairoh, harus ditinggalkan bila telah menjadi trend ahli fasik.
  • Menurut Ibn Abd As-Salam, tetap disunnahkan meskipun telah menjadi trend ahli fasik.
  • Menurut Al-Ghazali, hukumnya diklarifikasi menjadi dua bagian.
Baik, itulah sedikit pembahasan mengenai hukum menyemir rambut. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.

Sumber : Buku Bahtsul Masail Santri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

0 komentar: