-->

Hukum Memberi Jawaban Soal Ujian Nasional

Bagaimana Hukum Memberi Bocoran Jawaban Soal Ujian Nasional (UN) pada Peserta Didik ? - Masih segar dalam ingatan kita tentang kontroversi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013/2014 yang dilaksanakan oleh sekolah formal, mulai dari SD, SMP, dan SMA. Pemerintah dan Diknas berdalih ingin memajukan negara lewat sektor akademis melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan standar minimum mutlak penentu kelulusan yang sangat signifikan dengan nilai minimum 5,50.

Namun, di sisi lain tingkat kemampuan yang berbeda-beda menuntut satuan pendidikan atau sekolah memperjuangkan kelulusan anak didiknya semaksimal mungkin. Buntutnya, tidak sedikit dari pihak sekolah / pengawas yang memberikan bocoran kunci jawaban kepada peserta didik yang mengikuti ujian nasional, dengan harapan dapat membantu kelulusan mereka.

Hukum Memberi Jawaban Soal Ujian Nasional
Salah satu kecurangan pelaksanaan UN


Hukum memberi jawaban soal ujian nasional


Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum memberi bocoran jawaban dalam kondisi seperti kasus di atas ?


Pertimbangan :

Menjaga rahasia memang sesuatu yang bisa dikatakan sangat berat, karena rahasia adalah amanat yang mesti kita jaga serapat mungkin agar tidak ada yang tahu. Haram hukumnya membocorkan rahasia karena bocornya sebuah rahasia dapat menyebabkan pertikaian, persengketaan, bahkan sampai bisa menyebabkan pembunuhan. Rahasia juga bisa dikatakan sebuah janji, sementara janji harus ditepati. Berdasar inilah syara` menekankan pada umatnya untuk menjaga rahasia yang di emban. Sesuai dengan firman Allah subahanahu watta`ala dalam Al-Qur`an surat Al-Isra` ayat 34.

Di Indonesia, negara yang kita cintai ini, fenomena membocorkan kunci jawaban kepada peserta ujian nasional adalah hal yang tidak asing lagi. Apapun alasannya, membocorkan rahasia seperti dalam kasus di atas adalah tindakan yang haram hukumnya. Apalagi rahasia yang dibocorkan adalah rahasia negara dan mereka para pengajar dan pengawas telah terikat sumpah jabatan. Sehingga tidak hanya satu kesalahan yang terjadi dalam kasus di atas. 

Setidaknya kesalahan yang dilakukan adalah membocorkan rahasia, melanggar sumpah jabatan, dan tidak patuh pada peraturan pemerintah. Lebih-lebih peraturan ini ditetapkan demi kemaslahatan umat. Padahal sudah jelas dalam Al-Qur`an surat An-Nisa ayat 59.

Jawaban :

Haram, karena sudah membocorkan rahasia negara, melanggar peraturan pemerintah yaitu Undang-undang, dan melanggar sumpah jabatan.


Baik, itulah sedikit informasi tentang hukum memberi jawaban soal ujian nasional kepada peserta didik, mudah-mudahan dengan membaca ini pemerintah lebih bijak lagi menangani program yang menjadi tolak ukur pendidikan di Indonesia ini. Terima kasih, semoga bermanfaat. Mohon share agar pemerintahan kita bersih.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 komentar: