-->

Bolehkah Jual Beli Dengan Sistem Kredit ?

Hukum Jual Beli Dengan Sistem Kredit - Telah lazim dan menjadi kebiasaan di setiap dealer kendaraan bermotor, menjual produk dengan sistem kredit atau angsuran. Secara umum penjualan produk dengan sistem kredit akan mengakibatkan bertambahnya total harga yang harus di bayar oleh pembeli. Contoh seperti membeli sepeda motor. Bahkan hampir semua dealer motor hanya melayani pembelian dengan sistem kredit, tidak melayani pembelian dengan sistem kontan.

Dengan melayani pembelian sistem kredit tersebut biasanya pihak dealer menetapkan syarat dan ketentuan yang berpihak. Diataranya yaitu apabila barang yang dibeli dengan kredit akan di tarik kembali oleh pihak dealer jika dalam 3 bulan berturut-turut pembeli tidak membayar angsuran, dan angsuran yang telah dibayarkan di anggap gugur.

Bolehkah Jual Beli Dengan Sistem Kredit ?
Kredit, Bolehkah ?


Hukum jual beli dengan sistem kredit

Pertanyaan :
  1. Bolehkah jual beli dengan sistem kredit seperti kasus di atas ?


Pertimbangan :

Dalam Al-Qur`an surat Al-Hajj ayat 78 yang artinya bisa anda lihat di Al-Qur`an terjemah. Ayat tersebut merupakan salah satu gambaran diturunkannya syariat Islam untuk menghapus budaya-budaya jahiliyah. Salah satu bentuk syariat Islam yang tetap memudahkan akses manusia sebagai makhluk sosial ialah berlakunya transaksi jual beli.

Dalam rangka memudahkan hubungan sosial, syariat Islam memberlakukan dua sistem pembayaran dalam jual beli, yaitu sistem hall (kontan) dan mu`ajjal (tempo; kredit). Pembayaran secara hall artinya tidak ditentukan dengan batas waktu tertentu, penjual boleh memintanya kapan saja. Sedangkan pembayaran dengan cara mu`ajjal yaitu kebalikannya. Sebelum jatuh tempo, penjual tidak diperkenankan memaksa pembeli membayar tanggungannya. Namun demikian, pembeli harus dapat melunasi atau membayar angsuran sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Secara syara` pembayaran menggunakan sistem kredit dapat sah, apabila ada kepastian tempo antara kedua belah pihak, disertai dengan adanya kejelasan harga. Dan di tambah dengan bentuk tulisan, dalam hal ini seperti surat perjanjian. Lihat Al-Qur`an surat Al-Baqoroh ayat 282.

Namun, sekarang ini terkadang transaksi dibumbui syarat-syarat yang dapat merugikan pihak tertentu. Secar global berbagai syarat yang kerap kali muncul juga menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan sah-tidaknya sebuah transaksi. Artinya apa? apabila ternyata syarat yang diajukan termasuk kategori syarat yang menafikan/menyimpang dari konsekuensi akad, maka pertimbangan selanjutnya mengarah pada kapan persyaratan itu dilakukan ?

Sebuah syarat yang menyimpang dari konsekuensi akad dapat membatalkan transaksi, jika dilakukan saat transaksi dilakukan atau setelah transaksi dilaksanakan akan tetapi belum sepakat (deal). Sehingga, jika syarat diajukan sebelum akad, maka tidak berpengaruh pada keabsahan transaksi.

Seperti pada kasus di atas, syarat itu tergolong syarat yang menafikan/menyimpang dari konsekuensi akad, sebab telah mensyaratkan penyitaan barang dan hangusnya uang pembayaran yang telah dibayarkan. Namun, jika syarat tersebut dilakukan sebelum terjadinya transaksi kredit sepeda motor, maka akan berpengaruh pada keabsahan kredit di atas, ini artinya kredit tetap dihukumi sah.

Jawaban :

Boleh, karena jual beli dengan sistem kredit sebagaimana kasus di atas termasuk sistem pembayaran yang mu`ajjal yang diperbolehkan.

Catatan,
  • Bila dalam kredit terdapat persyaratan sesuatu yang menyimpang konsekuensi akad.
  • Bila persyaratannya terjadi di dalam transaksi (akad) atau setelah transaksi tapi belum deal, maka transaksinya tidak sah.
  • Bila persyaratannya terjadi sebelum transaksi, maka transaksinya sah.

Itulah, sedikit informasi mengenai bolehkah jual beli dengan sistem kredit, dengan harapan mudah-mudahan menambah pengetahuan anda. Terima kasih semoga bermanfaat. Jangan lupa share ya.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

1 komentar on Bolehkah Jual Beli Dengan Sistem Kredit ?:

aplikasi android said...

berarti membeli kendaraan dengan sistem kredit diperbolehkan ya, meski harga pembelian cash dengan kredit berbeda.
namun biasanya dalam sistem kredit sendiri dibagi menjadi 3 pilihan, yakni angsuran selama 1 tahun, 2 tahun atau 3 tahun. nah jika ditotal, harga dari 3 macam angsuran tersebut akan berbeda.
angsuran 1 tahun akan lebih murah dibanding angsuran 2 atau 3 tahun.
apakah hal ini tidak masuk dalam 'penjual menaikkan harga barang berdasarkan tempo-nya?
dan apakah hal seperti ini diperbolehkan?
Aplikasi Pencatat Hutang