-->

Bagaimana Hukum Melakukan Aborsi Menurut Syariat Islam

Bagaimanakah Hukum Melakukan Aborsi Menurut Teropong Agama ? - "Masyaallah..", itulah salah satu kata yang terbisik di dalam hati setiap insan ketika melihat kenyataan zaman yang semakin hancur dan bobrok. Dalam jangka waktu beberapa tahun ke saja, generasi muda kita telah mengalami perubahan yang sangat drastis, begitu cepat bagaikan roket. Sehingga tak heran pergaulan bebas antar pemuda dan pemudi kian lepas kendali, menembus benteng norma bangsa timur dan lebih sadis lagi melawan syariat agama.

Karena saking banyaknya fenomena tersebut di atas, telinga kita sudah tidak asing lagi dengan fenomena seperti yang disebut MBA (Married by Accident), pencabulan, pemerkosaan, ataupun melakukan sesuatu atas dasar suka sama suka dalam ikatan tali pacaran dan perselingkuhan. Dalam pada itu, mereka tetap tidak mau di pandang hina oleh masyarakat. Jika ternyata hubungan badan itu berbuah kehamilan, maka aborsi adalah jalur yang paling ampuh untuk tetap menjaga image diri di masyarakat.

Bagaimana Hukum Melakukan Aborsi Menurut Syariat Islam
Peringatan "Stop Aborsi" di luar negeri

Bagaimana hukum melakukan aborsi menurut syariat Islam


Pertanyaan :
  1. Bagaimanakah hukum melakukan aborsi menurut teropong Agama ?

Pertimbangan :

Maha suci Allah yang telah menciptakan manusia dari setetes air hina. Dan maha besar Allah yang telah menciptakan kita semua begitu sangat sempurna.Seperti sudah dijelaskan dalam Al-Qur`an surat Al-Insan ayat 2 dan Hadits Nabi Muhammad salallahu `alaihi wasallam, dimana hadits ini dijelaskan atau yang mendasari pendapat para pakar atau para ahli fiqih bahwa hukum aborsi saat janin telah mencapai umur 120 hari (4 bulan) adalah haram. Karena, pada hari ke 120 ini, Allah subhanahu watta`ala telah meniupkan ruh (nyawa) pada akal manusia ketika janin masih di dalam perut ibunya. Sehingga bisa dikatakan tindakan aborsi ini merupakan tindakan pembunuhan.

Namun, lain halnya dengan Imam Al-Romli dalam kitabnya mengatakan bahwa jika usia kandungan belum mencapai 120 hari maka hukum menggugurkannya tidaklah haram. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang tidak disetujui oleh Imam Ibn Hajar. Menurut Ibn Hajar, menggugurkan kandungan sebelum berumur 120 hari tetaplah haram, mengapa demikian? karena saat sperma telah bercampur dengan sel telur, maka pada saat itu juga keduanya telah dipersiapkan untuk dijadikan sebagai seorang manusia. Sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali dalam kitabnya yaitu Ihya `Ulumuddin.

Jawaban :

Hukum melakukan aborsi atau menggugurkan janin saat usia kehamilan sudah mencapai 120 hari (4 bulan) adalah haram. Sedangkan, apabila kurang dari 120 hari ada dua pendapat ulama mengenai hal ini. Imam Ibn Hajar menyatakan haram, pendapat ini adalah pendapat yang sangat kuat. Sedangkan Imam Al-Ramli berpendapat bahwa hukumnya tidak haram, ini merupakan pendapat yang lemah. 

Jadi intinya bahwa sebelum anda melakukan hubungan badan dengan pasangan anda, pikirkan dengan matang, apabila belum siap untuk memiliki anak jangan melakukan hubungan tersebut, begitu juga dengan sebaliknya. Jangan sampai nanti anak yang jadi korban.

Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana hukumnya melakukan aborsi menurut pandangan syari`at agama Islam. Terimakasih semoga bermanfaat buat anda dan semuanya. Wallahu a`lam.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 komentar: