-->

Sah-kah Thawafnya Orang Yang Tidak Memposisikan Ka`bah Di Sisi Kirinya ?

Sah-kah Thawafnya Orang Yang Tidak Memposisikan Ka`bah Di Sisi Kiri Badannya? - Pelaksanaan ibadah haji belakangan ini sering menyisakan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pada saat thawaf. Bagi jamaah haji yang melaksanakan thawaf di lantai du atau tiga masjid al-haram, sangat sulit baginya untuk melaksanakan syarat thawaf berupa Muhadzah (mensejajarkan posisi tubuh ke arah ka`bah) dengan cara berjalan miring. Padahal telah diketahui bersama bahwa dalam melaksanakan thawaf, posisi ka`bah harus selalu berada di sebelah kiri tubuh. Namun, ketentuan ini sangat sulit dilakukan bagi jamaah yang melaksanakan thawaf di lantai dua dan lantai tiga.

Orang sedang melaksanakan thawaf
Ibadah Thawaf


Sah atau Tidak Thawafnya Orang Yang Tidak Memposisikan Ka`bah Di Sisi Kirinya ?


Pertanyaan :

  1. Bagaimanakah thawafnya orang yang pada sebagian putarannya tidak memposisikan ka`bah di sisi kirinya (tidak muhadzah) ?

Pertimbangan :

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan thawaf, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Suci dar Hadats
  2. Menutup aurat
  3. Suci dari najis
  4. Memposisikan ka`bah di arah kiri tubuh
  5. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
  6. Memulai dari hajar ashwad
  7. Dilakukan di dalam area masjidil harom
  8. Berada di luar area ka`bah, syadzarwan, dan hijr isma`il

Thawaf merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara mengelilingi ka`bah sebanyak tujuh kali putaran. Thawaf terbagi menjadi tiga macam, yaitu thawaf qudum hukumnya sunnah, thawaf ifadlah hukumnya wajib, dan thawaf wada` hukumya wajib juga.

Secara konsep Imam Syafi`i, semua syarat dan ketentuan di atas harus terpenuhi. Sehingga seperti permasalahan seperti kasus di atas dapat membuat tidak absahnya thawaf. Namun jika kondisinya tidak memungkinkan, maka thawafnya tetap sah.

Ketika thawaf dilakukan dengan tidak memposisikan ka`bah di sebelah kiri, maka tidak serta merta thawaf yang dilakukan tidak sah atau menjadi batal. Masih ada cara untuk mengabsahkan thawaf, yaitu dengan cara kembali ke tempat di mana ia tidak memposisikan ka`bah di sebelah kirinya, kemudian melanjutkan thawafnya. Hal ini jika masih memungkinkan baginya kembali ke tempat semula. Jika tidak, maka caranya adalah dengan menambahkan putaran baru hingga putaran yang sah genap tujuh kali putaran.

Hal ini berbeda dengan ketidakabsahan thawaf yang disebabkan keluar dari lintasan thawaf. Dalam hal ini, ada beberapa solusi yang dapat dilaksanakan :
  1. Digantikan dengan melakukan thawaf yang sah. Seperti thawaf wada` atau thawaf sunnah dan hukum thawaf ifadlahnya dihukumi qodlo.
  2. Mengikuti qaul muqabil ash-shahih yang menyatakan thawafnya tetap sah meskipun tidak memposisikan ka`bah di sisi kiri.


Solusi di atas diberlakukan bila yang tidak sah ialah thawaf ifadlah. Bila yang tidak sah ialah thawaf wada`, maka solusi yang dapat dilakukan ialah mengikuti ulama yang menyatakn bahwa thawaf wada` hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. 

Jawaban :

Jika masih memungkinkan untuk memposisikan ka`bah di sebelah kiri, maka thawaf yang dilakukan tidak sah. Lain halnya jika sudah tidak memungkinkan lagi karena terlalu berdesakan, maka thawaf di anggap tetap sah.

Itulah sedikit informasi ilmu pengetahuan tentang bolehkah thawafnya orang yang tidak memposisikan Ka`bah di sisi kiri badannya. Semoga  kita semua bisa dan mampu menunaikan ibadah haji bersama orang-orang yang terpilih oleh Allah. Amin. Terima kasih semoga bermanfaat.


Sumber : Buku "Santri Lirboyo Menjawab"

0 komentar: