-->

Hukum Jual Beli Jangkrik Dan Tikus, Bolehkah ?

Bagaimana Hukum Jual Beli Jangkrik Dan Hewan Lainnya - Saat ini, pasar-pasar di berbagai daerah semakin menyajikan kebutuhan secara lengkap. Dagangan yang ditawarkan semakin variatif. Bukan hanya kebutuhan manusia saja, melainkan dapat kita temukan pula kebutuhan lain seperti cacing, jangkrik, hamster, ular, dan sebagainya.



Baca juga :
Hukum membuat foto pre-wedding
Hukum membayar Zakat fitrah di Sekolah


Hukum Jual Beli Jangkrik Dan Tikus, Bolehkah ?
Hewan Jangkrik


Hukum Jual Beli Jangkrik Dan Tikus, Bolehkah ?


Pertanyaan :

Bagaimana hukum jual beli beberapa hewan tersebut menurut ilmu fiqih ?

Pertimbangan :

Islam mensyariatkan jual beli untuk mengatur hubungan antar sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada berbagai aturan yang harus dipenuhi jual beli agar tidak terjadi penggunaan harta orang lain secara bathil.

Salah satu unsur yang harus ada dalam transaksi jual beli adalah al-mabbi` yaitu benda yang diperjualbelikan. Syarat benda yang bisa dijual-belikan adalah memiliki manfaat. Hanya benda-benda yang bermanfaat saja yang dapat dijual-belikan. Sebab, tujuan dari jual beli tak lain adalah untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan serta penggunaan benda yang dijualbelikan.

Manfaat, menurut pandangan ulama madzhab Hanafiyah cenderung dipahami dengan arti mutlak (umum), yaitu setiap kegunaan yang halal menurut syara` apapun dan bagaimanapun bentuknya. Dengan demikian, menurut pendapat ini jual beli anjing galak atau kulit bangkai adalah transaksi yang sah.  Pendapat ini berpedoman padafirman Allah SWT dalam Al-Qur`an surat Al-Baqarah ayat 29, yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang tercipta di bumi ini diperuntukkan kepada manusia.
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi (manfaat) untuk kamu." (QS. Al-Baqarah : 29)

Ulama hanafiyah juga tidak memberikan syarat kesucian pada benda-benda yang diperjualbelikan. Benda-benda najis, menurut mereka bisa diperjualbelikan, asalkan benda tersebut memiliki manfaat dan tidak ada nash sharih (keterangan yang jelas dari Al-Qur`an dan Al-Hadits) yang melarang penjualan benda tersebut, seperti miras dan babi.

Berbeda dengan ulama madzhab Syafi`iyah yang membatasi istilah manfaat pada beberapa jenis kegunaan saja. Yaitu setiap kegunaan yang halal dan dapat dipertimbangkan menurut pandangan syara`, seperti makan, minum, sebagai alat perang, sebagai kendaraan, alat berburu, penjagaan, dan sebagainya.

Meskiipun secara konkret belum ditemukan batasan yang jelas tentang istilah manfaat menurut pandangan ulama syafi`iyah, namun pemahaman mereka tidak semutlak pemahaman ulama hanafiyah. Terbukti ulama syafi`iyah mengharamkan jual beli beberapa hewan dengan alasan hewan-hewan tersebut hina dan tidak memiliki manfaat yang dapat dipertimbangkan menurut pandangan syara`.

Jawaban :

Ada perbedaan antara ulama dalam menyikapi masalah jual beli cacing, tikus, ulat, dn lainnya. Ulama madzhab Syafi`iyah berpendapat bahwa jual beli hewan-hewan tersebut hukumnya batal, sebab hewan tersebut hina dan tidak memiliki manfaat yang dapat dipertimbangkan menurut syara`. Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafiyah hewan-hewan tersebut memilki manfaat meskipun sangat remeh. Oleh karenanya madzhab Hanafiyah menyatakan hukum sah pada penjualan beberapa hewan tersebut.

Itulah sedikit ulasan mengenai bagaimana hukum jual beli hewan jangkrik dan hewan lainnya menurut pandangan syari`at Islam. Terima kasih sduah berkunjung di Pesantren-id, mudah-mudahan ada manfaat yang bisa di ambil. Wallahu A`lam.

0 komentar: