Hukum Bersedekah Dalam Membeli Suatu Produk, Kaitannya Dengan Pahala Sedekah
Berbagai model iklan dibuat guna memikat hati konsumen dan menumbuhkan rasa ingin tahu mereka. Bukan hanya itu, motif kemanusiaan atau agama kadang juga menemani desain iklan agar lebih menarik perhatian.
Seperti iklan yang pernah diluncurkan produk AQUA. Yaitu dengan menuliskan slogan "Satu Dari KIta Sepuluh Untuk Mereka", dengan maksud sebagian hasil penjualan produk air mineral tersebut akan disumbangkan kepada sesama yang membutuhkan.
Sedekah (gambar : Aneahira) |
Sedekah Dalam Pembelian
Pertanyaan :
Menurut pandangan Fiqih, dengan membeli produk tersebut apakah konsumen telah di anggap bersedekah dan mendapatkan pahalanya ?
Pertimbangan :
Sedekah merupakan amal baik yang sangat dianjurkan oleh syara`. Selain untuk menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama, sedekah juga merupakan salah satu cara jitu untuk mengentaskan manusia dari garis kemiskinan. Bahkan syari`at mewajibkan sedekah (zakat) untuk beberapa harta dengan berbagai ketentuannya.
Sedekah hukumnya sunnah dengan beberapa ketentuan seperti, harta yang disedekahkan adalah kelebihan dari kebutuhan diri dan keluarga. serta tidak ada dugaan harta tersebut akan digunakan dalam kemaksiatan. Sedekah bisa dilakukan dengan cara tersembunyi (sirri) atau tampak (jahr). Mana yang lebih baik? berikut firman Allah yang artinya :
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali.Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah : 271)
Namun demikian, seseorang tidaklah dianggap berbuat baik jika ia tidak mengetahui, bahwa apa yang diperbuatnya adalah kebaikan. Sebab, tanpa mengetahui kebaikan, orang tidak akan memiliki niat dalam hatinya untuk berbuat baik. Padahal telah maklum bahwa keabsahan amal sangat tergantung pada niat pelakunya. Sebagimana sabda Rosulallah SAW yang artinya :
"Sesungguhnya (keabsahan, kesempurnaan) amal itu tergantung pada niat." (HR. Bukhori)
Jawaban :
Konsumen dapat dianggap bersedekah dan mendapatkan pahalanya jika mengetahui bahwa sebagian uang yang ia bayarkan dalam pembelian produk akan disumbangkan sekaligus meniatkannya.
Itulah sedikit ulasan tentang bagaimana hukum bersedekah dalam pembelian produk kaitannya dengan mendaptkan pahala atau tidak. Semoga penjelasan bisa menjawab kebingungan anda dan mudah-mudahan bisa bermanfaat buat kita semua. Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat.