Hukum Merubah Musholla Menjadi Masjid
Baca juga :
- Hukum memberi jawaban soal Ujian Nasional
- Hukum Pedekate lewat HP, facebook, dan jejaring sosial lainnya
Masjid Sederhana |
Hukum merubah musholla menjadi masjid
Pertanyaan :
Bolehkah merubah musholla tersebut menjadi masjid ?
Pertimbangan :
Dunia adalah ladang akhirat ungkapan itu mungkin memang sangat nyata serta sangat vital dalam memompa semangat seseorang untuk tetap dan terus beribadah. Seseorang yang di dunianya tidak terlalu banyak bercocok tanam amal, maka tidak akan menuai hasil yang bisa diharapkan.
Masa hidup di dunia merupakan waktu untuk memperbanyak amal, sebab secara umum jika seseorang yang telah meninggal, maka ksempatannya untuk menambah atau memperbaiki amalnya telah lenyap, kecuali terhadap faktor-faktor yang membuatnya tetap dapat memiliki transfer amal seperti wakaf, ilmu yang tetap dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup, atau seorang anak shaleh yang selalu mendoakannya, sebagaimana dalam hadits :
" Ketika anak adam telah meninggal maka amalnya akan terputus kecuali tiga hal; shodakoh yang selalu mengalir pahalanya, ilmu yang tetap dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya " (HR. Muslim)
Kalimat shodakoh jariyah dalam hadits diatas oleh para ulama diartikan sebagai harta wakaf, sebab seseorang yang mewakafkan hartanya akan selalu mendapatkan transfer amal selama harta wakafnya tetap ada dan tetap dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup. Dalil tentang wakaf juga di dasari oleh firman Allah Swt :
" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai " (QS. Ali'Imran)
Status wakaf sebagai sarana beramal yang pahalanya akan selalu mengalir membuat harta wakaf harus selalu dijaga serta harus senantiasa memenuhi apa yang telah diinginkan oleh orang yang mewakafkan ( waqif ), orang lain tidak diperbolehkan semena-mena untuk merubahnya, sebab kepemilikan wakaf telah murni berpindah kepada Allah ( maksudnya; siapapun tidak berhak untuk memilikinya ).
Seperti dalam kasus di atas, sebuah musholla yang dirubah menjadi masjid. Hukum melakukan hal di atas adalah tidak diperbolehkan.
Jawaban :
Tidah diperbolehkan, sebab kepemilikan wakaf telah murni berpindah kepada Allah (maksudnya; siapapun tidak berhak untuk memilikinya).
Itulah sedikit berbagi ilmu tentang bagaimana hukum merubah musholla menjadi masjid. Semoga kita semua bisa mengamalkan atas apa yang sudah kita dapat hari ini. Terima kasih sudah berkunjung dan jangan lupa bagikan ke yang lain. Terima kasih.